
Deltakepri.co.id|Batam – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau, Reni Yusneli mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah memenangkan gugatan di Pengadilan Pajak Republik Indonesia, dan Kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan hasil penolakan gugatan PT. Adhiya Tirta Batam (ATB).
Hal itu berawal dari adanya tunggakan pajak PT. ATB sebesar Rp48.662.612.852,12 kepada Pemprov Kepri, namun sewaktu penagihan justru yang bersangkutan melakukan upaya hukum.
PT ATB saat itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan Pajak RI tentang utang pajak pada bulan Juli 2016 hingga Juni tahun 2018, karena kekurangan bayar dan sanksi administrasi.
“Dengan hal itu pula kita gandeng pengacara negara dari Kejati Kepri untuk melakukan perlawanan hukum di MA maupun di pengadilan Pajak RI,” kata Reni, Rabu (22/2/2023) malam.
Reni juga menyebutkan, pihaknya telah melakukan upaya penagihan sejak 27 Juli 2021, dengan menerbitkan 24 Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) atas kurangnya pembayaran dari PT. ATB.
Dalam perincian tagihan yang dimaksud Reni, yaitu dimulai tanggal 3 September 2021, dengan menerbitkan Surat Teguran Nomor : 973/842/BP2RD/2021: tanggal 13 September 2021.
Kemudian menerbitkan Surat Peringatan Pertama dengan Nomor : 973/873/BP2RD/2021 : Kemudian Pada tanggal 21 September 2021 menerbitkan Surat Peringatan Kedua dengan Nomor : 973/902/BP2RD/2021.3
Menurut Reni, dari langkah-langkah yang sudah dibuat, Bapenda Kepri juga telah menugaskan Juru Suara untuk melakukan penagihan dengan surat paksa Nomor 001/S-Paksa/BP2RD/X/2021, tanggal 19 Oktober 2021 telah disampaikan dan dibacakan.
“Waktu itu, kita gandeng Kejati Kepri, Ditjen Pajak, Kanwil Kepri, pengacara Pajak Said Law Office dan Advocat Sevnil Azmedi Partner untuk melakukan pendampingan hukum atas gugatan sengketa pajak,” ungkapnya.
Karena PT. ATB melakukan upaya hukum, urai Reni, terhadap proses penagihan oleh Bapenda Kepri dengan melakukan gugatan ke pengadilan Pajak RI, akhirnya gugatan itu kembali ditolak.
“Keputusan Tata usaha Negara Tanjungpinang memutuskan gugatan ditolak. Bahkan PT. ATB kala itu lanjut kembali ajukan banding Ke PT TUN Medan,” ucap Reni.
Pada tanggal 1 Maret 2022 PT. ATB gunakan upaya Banding ke PT TUN Medan dengan keputusan Nomor 97/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 30 Juni 2022 yang amar putusannya “Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya,”.
“Dari banding tersebut, kita ajukan lawan lagi dengan Kasasi ke MA 8 Juli 2022 dan keputusan penggugat nomor 525 K/TUN/2022 pada tanggal 20 Oktober 2022 yang amar putusan menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima alias ditolak,” terangnya.
Tidak sampai disitu, ungkap Reni, PT. ATB saat itu langsung lakukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan Pajak Republik Indonesia pada tanggal 3 November 2021, yang akhirnya, dengan keputusan nomor PUT-012242.99/2021/PP/MXB tahun 2023, pada tanggal 22 Februari 2023, keluarlah amar putusan “Menolak Permohonan Penggugat,”.
Berdasarkan hasil putusan MA RI dan Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menolak gugatan, maka diwajibkan kepada PT. ATB segera lunasi kewajiban tunggakan Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
“Kita akan segera melaporkan kepada Gubernur Kepri terkait hasil sidang dan langkah-langkah proses penagihan dengan upaya paksa,” ungkapnya.