BATAM, deltakepri.co.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Karimun, Kamis, 23 April 2026.
Kabidhumas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Subdit II Ditresnarkoba.
Pada pukul 15.00 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial HA (45) di kediamannya di Tanjung Balai Karimun.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu seberat bruto 4,5 gram beserta timbangan digital dan alat pengemasan.
“Barang bukti ditemukan dalam tas kecil dan dompet yang disembunyikan di rumah tersangka,” ujarnya.
Pengembangan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Meral.
Polisi menangkap dua pria berinisial FM (28) dan IP (26).
Dari tangan IP, petugas menemukan satu paket sabu yang diakui berasal dari FM.
Saat menggeledah rumah FM, polisi menemukan tambahan delapan paket sabu dengan berat bruto 22,13 gram.
Dari hasil pemeriksaan, FM mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial PPA (30).
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap PPA di Kecamatan Tebing sekitar pukul 23.00 WIB.
Meski tidak ditemukan narkotika siap edar, petugas mengamankan dua timbangan digital dan plastik kemasan yang disembunyikan dalam sebuah kotak di kamar tersangka.
“Temuan ini menguatkan peran tersangka sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika,” kata Nona.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Polisi menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Penulis: Deni
Editor: Indra












