BatamHeadline

Kasus Penggelapan Mobil Terungkap di Batam, Modus Sewa Lalu Digadaikan

×

Kasus Penggelapan Mobil Terungkap di Batam, Modus Sewa Lalu Digadaikan

Sebarkan artikel ini
Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang menimpa seorang warga Batam berinisial A (31).F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id — Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang menimpa seorang warga Batam berinisial A (31).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial CP (34) sebagai tersangka.

Wakapolresta Barelang, Fadli Agus, mengatakan kasus terungkap setelah korban melaporkan hilangnya tiga unit mobil yang sebelumnya disewakan kepada tersangka.

Peristiwa bermula pada 4 April 2026 saat dua kendaraan milik korban, yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia, tidak lagi terdeteksi melalui sistem pelacakan GPS.

Korban kemudian berupaya menghubungi tersangka, namun tidak berhasil.

Baca Juga :  Renovasi RSUD Raja Ahmad Tabib Telan Rp19,98 Miliar, Wagub Kepri Cek Progres

“Korban kemudian melakukan pencarian mandiri, namun dua kendaraan tersebut tidak ditemukan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang.

Korban selanjutnya melacak kendaraan ketiga, Toyota Calya, yang masih aktif melalui GPS. Kendaraan tersebut ditemukan berada dalam penguasaan pihak lain.

Dari keterangan pihak yang menguasai kendaraan, diketahui mobil tersebut dijaminkan oleh tersangka dengan alasan kebutuhan dana.

Setelah dijelaskan, kendaraan itu kemudian diserahkan kembali kepada korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, mengatakan tersangka diduga menyewa kendaraan lalu menggadaikannya kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Sempat Viral Gadis 13 Tahun Hilang, Kini Ditemukan dalam Keadaan Lemas

“Modusnya menyewa kendaraan kemudian digadaikan untuk mendapatkan uang,” kata dia.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan satu unit Toyota Calya serta sejumlah dokumen terkait kendaraan lainnya yang masih dalam pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk melacak dua kendaraan lainnya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dalam melakukan verifikasi terhadap penyewa.

Baca Juga :  Pemkab Bintan–LAM Bahas Masa Depan Budaya Melayu dan Kepemimpinan Adat

Penulis: Deni
Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *