Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Penyidik KPK boyong satu (1) koper berkas hasil penggeledahan di kantor BP Kawasan wilayah Tanjungpinang, di Jalan Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kota Tanjungpinang, Selasa (28/3/2023) sore tadi.
Tiga ruang di Kantor Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Tanjungpinang digeledah termasuk ruang arsip yang diduga merupakan tempat penyimpanan berkas tahun 2016-2019.
Kepala BP Tanjungpinang Mohd Ikhsan Famsuri menyebutkan, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan berkas yang kemudian dimasukan dalam 1 koper.
“Berkas–berkas disita itu terkait dokumen kuota penggunaan kuota tembakau tahun 2016 sampai dengan tahun 2019,” jelas Ikhsan.
Sebelumnya, dalam press rilis yang disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menerangkan, saat ini penyidikan baru dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai kawasan perdagangan bebas Bintan di Wilayah Kota Tanjungpinang.
“Dalam perkara tersebut negara alami kerugian mencapai triliunan rupiah yang identitas yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dimuat ke publik” terangnya.