BatamHuKrimNatuna

Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand Gagal, Bea Cukai Batam Amankan 6 ABK

×

Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand Gagal, Bea Cukai Batam Amankan 6 ABK

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal seberat 20 ton di perairan Laut Natuna. Penindakan dilakukan terhadap kapal KM Maju Berkembang pada Rabu (27/8/2025) lalu/f-deni

BATAM, deltakepri.co.id – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal seberat 20 ton di perairan Laut Natuna. Penindakan dilakukan terhadap kapal KM Maju Berkembang pada Rabu (27/8/2025) lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 400 karung pasir timah, masing-masing berbobot 50 kilogram, tanpa dokumen kepabeanan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan penindakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi sekaligus mengamankan penerimaan negara.

“Penindakan berawal dari informasi adanya kapal yang mengangkut pasir timah dari Bangka Belitung menuju luar daerah pabean tanpa dokumen sah. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami segera menerbitkan perintah operasi patroli laut,” jelas Zaky di Batam, Senin (8/9/2025).

Baca Juga :  Satresnarkoba Kembali Panggil Oknum Pegawai Rutan Tanjungpinang, Jika Tidak Kooperatif Dipanggil Paksa

Kapal patroli BC 20007 kemudian bergerak dari Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dan berhasil mengintersep KM Maju Berkembang. Kapal beserta muatan digiring ke Dermaga Bea Cukai dengan pengawalan BC 7005.

Selain menyita barang bukti, petugas juga menahan nakhoda beserta lima anak buah kapal (ABK) untuk proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kapal tersebut berencana menyelundupkan pasir timah ke Thailand tanpa prosedur ekspor resmi.

Zaky menegaskan, praktik penyelundupan pasir timah ilegal tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, tetapi juga merugikan negara serta menghambat pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional.

Baca Juga :  Kementerian Perekonomian Menerima Kunjungan DPRD Kota Batam

“Sebagai komoditas bernilai tinggi, pasir timah harus dikelola melalui jalur legal agar memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional. Kami berkomitmen menjaga Batam dan perairan sekitarnya dari praktik penyelundupan dengan meningkatkan patroli, memperkuat kerja sama antaraparat, dan mengoptimalkan intelijen,” tegasnya.

Penulis: Deni

Editor: Tahan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *