Delta Kepri – Salah satu pengedar Narkoba yang tertangkap oleh Satnarkoba Polres Bintan di Hotel Comfort jumat (17/3) kemarin lalu adalah seorang oknum guru swasta berinisial (SU).
“Tersangka SU (39) salah seorang bandar narkoba, dia mengaku bekerja sebagai oknum Guru Swasta di Sampang Madura. Dari pengakuannya, sudah dua kali membawa narkoba jenis yang sama,” jelas Kapolda Kepri Irjen Pol Sambudi Gustian saat menggelar konfrensi pers, di Mapolsek Gunung Kijang, Senin (20/3) siang hari tadi.
Menurut sambudi, pelaku dibekuk dengan barang bukti sebanyak 16,5 Kg sabu – sabu dan 1.005 butir pil ekstasi. 16,5 Kg sabu-sabu.
“Rencananya barang ini akan di bawa ke Jakarta lalu ke Sampit Kalimantan Barat,” katanya.
Su, kata Sambudi ditangkap bersama rekannya AY yang juga berprofesi sebagai guru disalah satu sekolah di Sampang madura.
Atas penangkapan dan barang bukti yang ditafsir mencapai 17 milyar rupiah ini, pelaku terancam hukuman mati. (Ari)