HeadlineKepriTanjungpinang

Pemprov Kepri Serahkan SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik ke KI Pusat

×

Pemprov Kepri Serahkan SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik ke KI Pusat

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan menyerahkan dokumen Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.F-Indra

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan menyerahkan dokumen Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.

Penyerahan dokumen SAQ tersebut dilakukan secara daring oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, pada Senin (6/10).

Langkah ini menandai dimulainya proses penilaian oleh KI Pusat untuk mengukur sejauh mana badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Berkat Lindungi Hak Anak, Rahma Dapat Piala KLA

Dalam keterangannya, Hendri menegaskan bahwa keikutsertaan Pemprov Kepri dalam Monev ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Penyerahan SAQ ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan cerminan dari keseriusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam memastikan masyarakat memiliki hak untuk tahu,” ujar Hendri di ruang rapat Diskominfo Kepri.

Ia berharap kerja keras seluruh PPID Pelaksana di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama PPID Utama dapat membuahkan hasil terbaik dengan meraih predikat Informatif pada tahun ini.

Baca Juga :  Dukung Wak Den, Tokoh Masyarakat Lingga Ini Kritik Awe

Dokumen SAQ yang diserahkan berisi rincian pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemprov Kepri.

Beberapa aspek yang dinilai meliputi kualitas informasi yang disediakan, sarana dan prasarana layanan informasi, ketersediaan jenis-jenis informasi (berkala, serta merta, setiap saat, dan dikecualikan), inovasi digitalisasi layanan, serta komitmen pimpinan badan publik terhadap transparansi.

Setelah tahap pengisian SAQ, Pemprov Kepri akan bersiap menghadapi tahap verifikasi lanjutan, yang mencakup visitasi faktual dan presentasi PPID Utama di hadapan Tim Penilai Komisi Informasi.

Melalui kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau semakin baik, serta mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pembangunan daerah.

Baca Juga :  Pemprov Siapkan Rencana Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur

Penulis: Indra
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *