TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebagai upaya percepatan pendataan dan penyelesaian persoalan lahan.
Kegiatan dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut, berlangsung di Aula Kecamatan Bukit Bestari, Jumat (28/11/2025).
Acara dihadiri perangkat daerah, perwakilan BPN, camat, lurah, RT/RW, serta warga yang menjadi sasaran pendataan.
Zulhidayat menegaskan, IP4T menjadi dasar penting bagi penyusunan program strategis pemerintah, mulai dari reforma agraria, percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga penataan ruang.
“IP4T memastikan data tanah benar-benar jelas — siapa yang menguasai, siapa pemiliknya, dan bagaimana lahan dimanfaatkan. Dengan data akurat, pemerintah bisa bekerja lebih cepat, tepat, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Sekda.
Pendataan IP4T akan difokuskan pada lahan eks HGB 873, 874, dan 59 di Kecamatan Bukit Bestari hingga 30 Desember 2025.
Tim pengukuran melibatkan perangkat daerah dan BPN, serta dukungan dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
Zulhidayat menyebut, Forkopimda telah sepakat mendukung penuh pelaksanaan IP4T. Sejumlah pejabat turut ditunjuk untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menempati atau memiliki lahan dalam area pendataan agar aktif berpartisipasi.
Setelah seluruh data diverifikasi dan diukur, hasilnya akan dibahas dalam rapat resmi guna menentukan langkah penyelesaian sesuai aturan hukum.
“Keberhasilan IP4T sangat bergantung pada dukungan warga. Pendataan harus akurat agar setiap hak dan kepemilikan tanah dapat diverifikasi secara jelas,” tegasnya.
Penulis: Indra
Editor: Red












