BintanHeadline

Pemkab Matangkan Pilkades 2026, Sosialisasi Digelar untuk 14 Desa

×

Pemkab Matangkan Pilkades 2026, Sosialisasi Digelar untuk 14 Desa

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika/F- istimewa

BINTAN, deltakepri.co.id — Pemerintah Kabupaten Bintan mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 dengan menggelar sosialisasi yang melibatkan penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, serta panitia pelaksana di tingkat desa.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan demokratis.

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bintan itu dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika di Aula Bandar Seri Bentan, Kamis (30/7/2026).

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari KPU Bintan, Polres Bintan, dan Kejaksaan Negeri Bintan.

Dalam sambutannya, Ronny menegaskan Pilkades merupakan bagian dari proses demokrasi yang menentukan arah pembangunan di tingkat desa.

Baca Juga :  Amsakar dan Baznas Batam Salurkan 1.100 Paket Sembako di Hinterland, Dorong Program Satu Pulau Satu Sarjana

Karena itu, seluruh pihak yang terlibat perlu memahami setiap tahapan penyelenggaraan agar pelaksanaannya berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.

“Pilkades adalah pesta demokrasi di tingkat desa. Karena itu penting bagi kita semua memahami alur mulai dari pendaftaran, pengawasan, pelaksanaan, hingga penetapan kepala desa terpilih nantinya,” kata Ronny.

Berdasarkan data DPMD Kabupaten Bintan, Pilkades Serentak 2026 akan berlangsung di 14 desa yang tersebar pada tujuh kecamatan.

Desa-desa tersebut meliputi Desa Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, Pangkil, Gunung Kijang, Toapaya Selatan, Toapaya Utara, Busung, Teluk Sasah, Sebong Lagoi, Pengudang, Kelong, Kampung Hilir, dan Mentebung.

Baca Juga :  BPR Bintan Resmi Berubah Status, Bupati Roby: Strategis Perkuat PAD

Selain Pilkades serentak, Pemerintah Kabupaten Bintan juga menyiapkan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pengudang.

Tahapannya direncanakan dimulai pada April 2026, sedangkan Pilkades di 13 desa lainnya memasuki tahapan sejak Juli 2026.

Pemungutan suara serentak dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2026 dengan jumlah daftar pemilih mencapai 29.599 orang.

Dalam sesi sosialisasi, KPU Bintan memaparkan tahapan penyelenggaraan Pilkades, mulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, masa kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Sementara itu, Polres Bintan menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama seluruh proses Pilkades berlangsung.

Baca Juga :  Hari Jadi Kepri ke-24, Bupati Aneng Bacakan Pidato Gubernur Ansar

Adapun Kejaksaan Negeri Bintan memberikan materi mengenai aspek hukum serta langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada setiap tahapan.

Pemerintah Kabupaten Bintan berharap sosialisasi tersebut dapat menyamakan pemahaman seluruh pihak, mulai dari panitia Pilkades, bakal calon kepala desa, hingga masyarakat.

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades 2026 diharapkan berlangsung aman, tertib, dan menghasilkan kepala desa yang mampu mendorong kemajuan desa serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Indra
Editor: Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *