BatamHeadlineHuKrim

Motor Kredit Dicuri di Bengkong, Uniknya Pelaku Seorang Wanita

×

Motor Kredit Dicuri di Bengkong, Uniknya Pelaku Seorang Wanita

Sebarkan artikel ini
Polsek Bengkong Polresta Barelang mengamankan seorang perempuan berinisial TAPMS (26) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik korban, Rabu (6/5/2026)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Polsek Bengkong Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial TAPMS (26) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik korban.

Kapolsek Bengkong melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban berinisial NS (32), seorang karyawan swasta, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya.

Peristiwa pencurian terjadi di kawasan Apartemen Happy Green Town Blok D No. 02, Kelurahan Bengkong Laut.

Baca Juga :  Kualitas Bongkar Muat Peti Kemas Meningkat, BP Batam Tuai Pujian dari ALFI

“Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 dalam keadaan terkunci stang pada Selasa malam,” kata Apriadi, Rabu (6/5/2026).

Namun pada Rabu siang sekitar pukul 12.00 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Kendaraan tersebut diketahui masih dalam masa kredit di perusahaan pembiayaan.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial TAPMS yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Baca Juga :  Nelayan Temukan Potongan Tubuh Pria Mengapung di Perairan Anambas, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Bengkong Harapan.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta dokumen identitas kendaraan.

Saat ini, barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Yosafat Rizanto Ajak Petugas Lapas Amalkan Nilai-Nilai Pancasila

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *