BatamHeadlineHuKrim

Korban Luka, Dompet Dirampas, Pelaku Curas di Sagulung Akhirnya Ditangkap

×

Korban Luka, Dompet Dirampas, Pelaku Curas di Sagulung Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai, Sagulung, Sabtu malam (23/8/2025).F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Ruko Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai, Sagulung, Sabtu malam (23/8/2025).

Kedua pelaku berinisial AY (21) dan RS (22), warga Perumahan Pandawa Asri, Batam.

Mereka ditangkap tidak lama setelah merampas dompet milik NH (19), seorang karyawan yang baru pulang kerja.

Korban saat itu baru membeli minuman di SP Plaza dan melintas di depan Ruko Nusa Batam.

Baca Juga :  Sukses Bangun Batam, H. Muhammad Rudi Ingin Ekonomi Ibu Kota Provinsi Kepri Maju

Kedua pelaku mengikuti lalu memotong jalur korban sebelum merampas dompet yang diletakkan di dasbor motor.

Saat korban melawan, terjadi tarik-menarik hingga korban dan pelaku terjatuh.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di tangan, paha, dan betis, serta kehilangan dompet berisi uang Rp51.000 dan identitas pribadi.

Tak butuh waktu lama, Unit Patroli Polsek Sagulung berhasil mengejar dan menangkap kedua pelaku berikut barang bukti berupa dompet kuning, motor Honda Beat BP 3865 FC, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Kebakaran Motor di Lubuk Baja

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku tindak pidana jalanan.

“Kedua tersangka sudah kami tahan. Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor bila menemukan tindak kejahatan serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) sub 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polresta Barelang menegaskan akan terus menjaga keamanan masyarakat. Warga yang membutuhkan bantuan polisi dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau aplikasi Polisi Super Apps di Google Play dan App Store.

Baca Juga :  Tolak Berhenti Bekerja, Juru Parkir Jadi Korban Pengeroyokan

Penulis: Deni
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *