BATAM, deltakepri.co.id – Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam terus memperkuat citra Batam sebagai kota modern dengan mendorong digitalisasi layanan publik.
Salah satunya melalui sistem perizinan reklame yang kini sepenuhnya berbasis digital.
Mulai 1 September 2025, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengajukan izin titik reklame melalui aplikasi EASY yang terintegrasi dengan sistem alokasi tempat di BP Batam.
Layanan ini menghadirkan proses perizinan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan langkah ini adalah bentuk sinergi Pemko Batam dan BP Batam.
“Inovasi ini bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang modern, praktis, efisien, dan tetap sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Pada hari yang sama, Pemko Batam bersama BP Batam juga menyosialisasikan Perwako Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame, di Kantor Wali Kota Batam.
Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, Kadis DPMPTSP Batam, Reza Khadafi, serta perwakilan Asosiasi Pengusaha Reklame Kota Batam.
Aturan ini menjadi pedoman utama dalam penataan titik reklame agar lebih tertib, estetis, dan mendukung wajah Batam sebagai kota maju.
Hal ini juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan tata kota yang rapi dan modern.
Wali Kota Batam, sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa transformasi digital menjadi pondasi penting untuk mewujudkan Batam sebagai kota ramah investasi.
“Digitalisasi perizinan reklame adalah langkah awal menjadikan Batam sebagai role model kota modern di Indonesia. Reklame berbasis digital akan dibatasi jumlah dan lokasinya, agar tertata rapi sekaligus mendukung citra Batam,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menambahkan bahwa pembatasan titik reklame ini diharapkan semakin memperkuat wajah Batam sebagai kota metropolitan yang bersih, modern, dan berdaya saing tinggi.
Penulis: Deni
Editor: Tahan












