TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Iman Setiawan, meminta Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau memperkuat sosialisasi terkait keterbukaan informasi publik kepada badan publik di Kepulauan Riau.
Permintaan itu disampaikan saat pimpinan DPRD Kepri menerima kunjungan Ketua KI Kepri, Arison, di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Selasa (5/5/2026).
Pertemuan tersebut digelar dalam rangka penyerahan Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KI Kepri Tahun 2025.
Dalam pertemuan itu, Iman menilai masih banyak pimpinan badan publik yang belum memahami pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
Menurut dia, rendahnya pemahaman tersebut salah satunya dipengaruhi minimnya sosialisasi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya sendiri baru mengetahui bahwa partai politik juga termasuk badan publik yang mengikuti monitoring dan evaluasi KI,” ujar Iman.
Ia mengatakan DPRD Kepri mendukung langkah KI Kepri untuk memperluas sosialisasi keterbukaan informasi publik, termasuk kepada partai politik dan organisasi yang menggunakan dana negara atau dana publik.
Menurut dia, keterbukaan informasi tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada negara, tetapi juga kepada masyarakat luas.
Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dachlan, menambahkan keterbukaan informasi publik juga penting untuk menangkal penyebaran informasi palsu atau hoaks di tengah masyarakat.
“Permintaan informasi dari masyarakat harus dilayani dengan baik agar tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Sementara itu, Ketua KI Kepri Arison mengakui rendahnya partisipasi badan publik dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi masih menjadi tantangan di daerah.
Ia mengatakan meski Kepulauan Riau masuk lima besar nasional dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025, masih banyak badan publik di tingkat daerah yang belum informatif.
Menurut Arison, keterbukaan informasi seharusnya berjalan linear mulai dari pemerintah provinsi hingga perangkat daerah dan pemerintah kabupaten/kota.
Ia juga menyebut KI Kepri sebelumnya telah mengusulkan anggaran sosialisasi dalam RAPBD, namun belum terealisasi akibat efisiensi anggaran.
“Mudah-mudahan dengan dukungan DPRD Kepri, kegiatan sosialisasi bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Arison menegaskan KI Kepri terbuka bagi seluruh badan publik, termasuk partai politik dan sekretariat DPRD, yang ingin berkonsultasi terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Penulis: Indra
Editor: Red












