Tanjungpinang

Kejati Kepri Gelar Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan

×

Kejati Kepri Gelar Rapat Pengawasan Aliran Kepercayaan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kepri saat gelar Rapat Koordinasi Tim Pakem Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) secara Hybrid (Daring dan Luring) melalu virtual Zoom Meeting di ruang rapat, (7/9/2023).

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Kejaksaan Tinggi Kepri gelar Rapat Koordinasi Tim Pakem Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) secara Hybrid (Daring dan Luring) melalu virtual Zoom Meeting di ruang rapat, (7/9/2023).

Tema dari rapat ini terkait dengan sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2018 Dalam Rangka Pembinaan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Agar Hak-Hak Sipilnya Dapat Terpenuhi.

Rapat diikuti oleh anggota Tim Pakem, Cabjari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri se-Wiayah Kepri, Disdukcapil Kabupaten/Kota serta seluruh Kepala Desa wilayah Kepulauan Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Dr. Rudi Margono menegaskan, negara menjamin kemerdekaan memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan bagi warga negaranya, sebagaimana Pasal 29 UUD 1945.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 Ayat (3) menyatakan, bidang ketertiban dan ketenteraman umum.

Kejaksaan juga menyelenggarakan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Naikkan Status Laporan Jenly Lengkong ke Tingkat Penyelidikan

“Inilah landasan hukum bagi Kejaksaan RI untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara,” ucap Kajati.

Dijelaskannya, sesuai Undang-undang dan Peraturan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Provinsi Kepulauan Riau

“Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor : KEP-02/L.10/Dsb.2/02/2023 tanggal 09 Februari 2023,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil dan PMD Kepri Misbardi, menjelaskan, beberapa poin penting mengenai Pelayanan Adminduk bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan.

Tujuan Pelayanan Adminduk seperti memberikan keabsahan identitas, memberikan perlindungan status hak-hak sipil penduduk, Menyediakan data dan informasi kependudukan nasional.

“Mewujudkan tertib adminduk secara nasional dan terpadu dan Menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait lainnya,” jelas Misbardi.

Dengan adanya Putusan MK NO. 97/PUU-XIV/2016 Tanggal 18 Oktober 2017 dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, agar tujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dapat terwujud.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diringkus Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang

“Mengingat jumlah penghayat kepercayaan masyarakat Indonesia beragam, maka pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai penghayat kepercayaan,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini tanpa merinci kepercayaan yang dianut dalam KK ataupun KTP-el, begitu juga dengan penganut agama lain.

“Berdasarkan jumlah penduduk agama Semester I Tahun 2022, untuk wilayah Kepulauan Riau khususnya pemeluk Agama Kepercayaan berjumlah 318 penduduk (jiwa),” ucapnya.

Sementara itu, Kanwil BPN/ATR Kepri Jumalianto, menjelaskan, Pengelolaan Aset Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

“Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai,” jelas Jumalianto.

Adapun penanggung jawab aset desa meliputi Kepala Desa yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa, Sekretaris Desa selaku pembantu pengelolaan aset desa, dan Petugas /Pengurus Aset Desa yang salah satunya mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelola dan menyusun serta menyampaikan laporan aset desa.

Baca Juga :  Sambut TMMD ke-107 Tahun, Kodim 0315 Bintan Sosialisasi Lomba Karya Jurnalistik Tingkat Nasional

Berdasarkan Pasal 6 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 salah satu poin penting pengelolaan aset desa, terhadap Aset desa yang berupa tanah disertipikatkan atas nama Pemerintah Desa dan apabila mengajukan usul pengadaan, Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Adapun hal lain yang dibahas yaitu mengambil langkah preventif mencegah kemungkinan penyebaran ajaran sesat di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan mengikutsertakan peran masyarakat.

“Mendeteksi kemungkinan penyebaran ajaran sesat dan meningkatkan koordinasi internal Tim Pakem lebih intensif melakukan pertemuan,” jelasnya.

Disamping itu, sosialisasi bagi penganut aliran kepercayaan dan koordinasi dengan bekerjasama kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk turun langsung memberikan pengetahuan agama yang mencerahkan masyarakat, sehingga masyarakat tidak terjerumus dalam aliran sesat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *