Bintan, deltakepri.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan hingga saat ini terus melakukan serangkaian pemeriksaan kasus dugaan korupsi Dana desa di Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Senin (7/8).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdiyara mengatakan, saat ini masih menunggu hasil auditor dugaan kerugian negara dari Kejati Kepri dan masih dalam proses perhitungan.
“Kita tunggu hasil audit dari Kejati Kepri yang mana perhitungan tersebut langsung dilakuakn oleh tim yang berkompeten dari Kejaksaan,” jelas Wayan.
Ia menyebutkan, sejauh ini semua proses pemeriksaan sejumlah saksi telah dilakukan dan menunggu hasil perhitungan baru dilakukannya penetapan tersangka.
“Nanti akan kita infokan hasil kerugian negara dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” sebutnya.
Kajari Bintan juga berharap hasil auditnya selesai di Bulan September agar segera dilimpahkan ke Pengadilan dan bisa cepat disidangkan.
“Mudah-mudahan September semua selesai agar sidang juga bisa dilakukan lebih cepat,” tambahnya.
Dugaan korupsi dana Desa Tahun 2018 – 2021 berawal dari pengadaan Desa Lancang Kuning di antaranya Anggaran pengadaan kelulut sekira Rp132 juta dan pengadaan kelapa sekira Rp41 juta.
Sedangkan, pengadaan sapi sekitar Rp252 juta, dengan dua kali pembelian. Pembelian pertama sekitar Rp120 juta, dan pembelian kedua sekira Rp132 juta.***












