BATAM, deltakepri.co.id – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menindak 20 pengamen atau anak punk yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial.
Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (21/11/2025).
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
“Penindakan ini dilaksanakan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga keteraturan di wilayah Kota Batam,” ujarnya.
Penertiban dipimpin Ipda Firman Syah, Ps. Kanit 1 Siturjawali Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri, bersama sejumlah perwira dan 25 personel.
Kegiatan dilakukan Kamis (20/11/2025) pukul 17.00–20.00 WIB di beberapa titik keramaian, yakni Simpang Kepri Mall, Simpang Panbil Mall, Jodoh Center, dan Taras.
Sebanyak 20 orang diamankan dan dibawa ke Kantor Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri untuk proses pemberkasan.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 Perda Batam Nomor 6 Tahun 2002 dan menjatuhkan denda sebesar Rp25.000 per orang.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif sebagai wujud komitmen Polri menjaga ketertiban sosial dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Penulis: Deni
Editor: Indra












