TANJUNGPINANG, Deltakepri.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmen kuatnya dalam mengawal hak-hak serta kedaulatan ekonomi masyarakat pesisir.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi bersama Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Provinsi Kepri yang dipusatkan di Ruang Rapat Ketua Lantai III Kantor DPRD Kepri.
Agenda strategis ini digelar secara khusus guna mendengarkan, mencatat, sekaligus membedah gelombang penolakan dari masyarakat terhadap rencana aktivitas penambangan pasir laut di wilayah perairan Kepulauan Riau yang dikhawatirkan memicu dampak buruk bagi lingkungan dan sosial.
Jalannya RDP penting ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri, dr. T. Afrizal Dachlan, M.M., dengan didampingi Ketua Komisi III H. Teddy Jun Askara, S.E., M.M., Sekretaris Komisi II Wahyu Wahyudin, S.E., M.M., beserta jajaran anggota legislatif lintas komisi seperti H. Muhammad Musofa, H. Mustamin Bakri, Daeng Amhar, Muhamad Najib, Dr. Sahat Sianturi, dan Hj. Mesrawati Tampubolon.
Kehadiran para wakil rakyat ini diperkuat oleh Sekretaris DPRD Ika Hasillah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Dr. Said Sudrajad, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hendri, serta Kabid PSLB3KDL Novia untuk merumuskan solusi komprehensif bagi kelestarian laut.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPD HMNI Provinsi Kepri, Ravi Azhar, melayangkan sorotan tajam terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Isu eksploitasi sedimentasi dan penambangan pasir laut dinilai menjadi ancaman nyata yang berpotensi merusak rantai ekosistem bahari serta mempersempit ruang gerak wilayah tangkap para nelayan tradisional.
Aspirasi yang dihimpun bersama elemen akademisi, mahasiswa, dan aktivis lingkungan ini mendesak dibentuknya regulasi daerah yang kuat sebagai payung perlindungan hukum yang memberikan kepastian hidup bagi peradaban pesisir.
HMNI juga membeberkan fakta memprihatinkan mengenai beragam risiko operasional yang kini mulai menghantui kehidupan para pelaut. Mulai dari tren penurunan drastis hasil tangkapan ikan, tingginya risiko kerusakan alat tangkap, hingga kerusakan mesin kapal pompong di tengah laut.
Kondisi ini kian memperparah jerat kemiskinan lantaran banyak nelayan lokal yang harus meminjam modal finansial untuk pengadaan armada kapal mereka. Ketika produktivitas laut terganggu oleh aktivitas tambang, stabilitas kesejahteraan domestik keluarga nelayan otomatis berada dalam posisi yang sangat rentan.
Merespons jeritan para nelayan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kepri, Teddy Jun Askara, dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk berdiri di garda terdepan bersama rakyat.
Pihak parlemen meminta HMNI segera menyusun poin-poin usulan solusi secara tertulis agar dapat diakomodir secara konkret ke dalam lembar rekomendasi resmi RDP.
Penegasan serupa ditambahkan oleh Anggota Komisi III, Muhamad Najib, yang meminta HMNI bersikap tegas dalam menyuarakan tuntutan agar DPRD memiliki pijakan hukum dan politis yang solid dalam mengambil langkah-langkah tindak lanjut dalam forum formal.
Sebagai penutup RDP, Wakil Ketua II DPRD Kepri, Afrizal Dachlan, berjanji tidak akan membiarkan hasil rapat ini menguap begitu saja.
Selain mengawal poin-poin krusial yang telah diinventarisir, DPRD Provinsi Kepri berencana memfasilitasi pertemuan lanjutan skala besar dengan mengundang kementerian teknis terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Langkah pemanggilan instansi pusat ini ditujukan agar daerah mendapatkan transparansi dan kejelasan yang menyeluruh terkait tata cara penerapan kebijakan sedimentasi, dengan tetap menempatkan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan nelayan Kepri di atas segalanya.(Adv)












