BATAM, deltakepri.co.id — Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memperkuat sistem perizinan terpadu menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 terkait Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta perizinan berusaha berbasis risiko.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan selesai dalam waktu 29 hari kerja.
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, mengatakan percepatan tersebut dilakukan melalui pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.
Tim itu melibatkan unsur internal BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta kalangan akademisi guna memastikan proses verifikasi dokumen lingkungan berjalan profesional dan akuntabel.
“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” kata Harry, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Sebelumnya, kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.
Menurut Harry, perubahan regulasi tersebut memungkinkan proses perizinan dipangkas lebih singkat dibandingkan mekanisme sebelumnya yang melalui birokrasi berlapis.
“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” ujarnya.
Dalam regulasi terbaru itu, BP Batam kini memiliki kewenangan penuh terhadap 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan usaha.
Adapun pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam diwajibkan memenuhi tiga syarat utama untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH), dan Persetujuan Lingkungan (PL).
BP Batam optimistis efisiensi perizinan tersebut dapat meningkatkan daya saing investasi Batam dan memberikan kepastian hukum serta waktu bagi investor domestik maupun global. (*)












