BATAM, deltakepri.co.id — Polda Kepri mengungkap praktik perjudian online di Kota Batam yang melibatkan penyedia dan pemain dengan pengelolaan ratusan ribu akun secara otomatis menggunakan perangkat komputer dan aplikasi BOT.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, pada awal Maret 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan tim Subdit 3 Jatanras melakukan penindakan pada Sabtu, 4 April 2026.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang diduga berperan sebagai penyedia atau penyelenggara perjudian online.
“Dari lokasi ditemukan 19 unit perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan ribuan akun perjudian online secara otomatis maupun manual,” kata Ronni dalam keterangan pers, Senin, 4 Mei 2026.
Polisi menyebut tersangka menggunakan aplikasi emulator, macro recorder, serta sistem BOT untuk mengendalikan akun perjudian tanpa interaksi langsung.
Modus tersebut dipakai untuk mengumpulkan chip atau mata uang virtual dari permainan daring seperti Joker King dan Bearfish Casino.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino.
Chip hasil permainan kemudian dikumpulkan pada akun penampung dan diperjualbelikan kepada pemain lain melalui aplikasi pesan singkat.
Aktivitas itu disebut telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Polda Kepri kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang pemain berinisial R.S. alias di wilayah Bengkong, Kota Batam, pada 8 April 2026.
Tersangka diketahui menggunakan sedikitnya 13 akun perjudian untuk memperoleh bonus permainan dan membeli chip dari penyedia melalui dompet digital.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan, lima telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM, data akun perjudian, serta riwayat transaksi digital.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Kepri menyatakan masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perjudian online lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Penulis: Deni
Editor: Indra












