BatamHeadlineHuKrim

Kapolresta Barelang Buka Kronologi Kasus Viral Bengkong, Bantah Ada Kriminalisasi Korban

×

Kapolresta Barelang Buka Kronologi Kasus Viral Bengkong, Bantah Ada Kriminalisasi Korban

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, saat memimpin konferensi pers di Markas Polresta Barelang, Kamis (23/7/2026)/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono membantah tudingan kriminalisasi terhadap korban dalam penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Polisi menegaskan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti, hasil penyidikan, serta ketentuan perundang-undangan, bukan karena tekanan opini di media sosial.

Penegasan tersebut disampaikan Anggoro saat memimpin konferensi pers di Markas Polresta Barelang, Kamis (23/7/2026), didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba dan Pelaksana Tugas Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra.

Dalam kesempatan itu, kepolisian juga menayangkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal untuk menjelaskan rangkaian peristiwa yang sempat viral.

“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Anggoro.

Menurut Anggoro, penyidik menangani dua perkara berbeda yang saling berkaitan.

Dugaan tindak pidana pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang, sedangkan dugaan penganiayaan diproses oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong.

Baca Juga :  Kawal Hak Nelayan Tradisional, DPRD Kepri Gelar RDP Bahas Dampak Sedimentasi Laut

Dalam perkara dugaan pengeroyokan, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA.

Enam orang lebih dahulu diamankan, sementara satu tersangka menyerahkan diri.

Adapun dalam perkara dugaan penganiayaan, penyidik Polsek Bengkong menetapkan seorang tersangka berinisial YBC (18).

Kapolresta menjelaskan, sebelum proses pidana berlanjut, kedua perkara telah diupayakan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Namun upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga penyidikan tetap diteruskan.

Polisi mengungkapkan, rangkaian kejadian bermula saat YBC bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco.

Aktivitas mereka di dalam kamar disebut beberapa kali mendapat teguran dari pengelola karena dianggap mengganggu tamu lain.

Pada dini hari terjadi cekcok antara YBC dengan seorang perempuan di area parkir.

Seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kembali memberikan teguran hingga terjadi adu mulut yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan terhadap YBC.

Di sisi lain, berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkong, penyidik juga menemukan dugaan penganiayaan terhadap AS yang diduga dilakukan YBC sebelum insiden pengeroyokan terjadi.

Baca Juga :  Bangun Masjid hingga Air Bersih, TMMD TNI AL di Senggarang Beri Dampak Nyata untuk Warga

“Seluruh rangkaian peristiwa diperkuat dengan keterangan saksi, rekaman video, barang bukti, serta hasil visum et repertum,” ujar Anggoro.

Ia menjelaskan laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026.

Sementara laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.

Setelah alat bukti dinilai cukup, Satreskrim lebih dahulu menangkap para tersangka dugaan pengeroyokan.

Beberapa pekan kemudian, Polsek Bengkong menetapkan sekaligus menangkap YBC sebagai tersangka dugaan penganiayaan.

“Setiap proses membutuhkan waktu dan harus memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujar Anggoro.

Kapolresta menyebut berkas perkara dugaan pengeroyokan telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, tersangka dugaan penganiayaan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

Baca Juga :  Apel Bhabinkamtibmas dan Polisi RW, Kapolres Bintan: Jaga Wilayah Masing-masing

Sebelumnya, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba juga menegaskan bahwa perkara yang ditangani Polsek Bengkong berbeda dengan perkara dugaan pengeroyokan yang diproses Satreskrim Polresta Barelang.

“Perkara yang kami tangani adalah dugaan penganiayaan yang terjadi lebih dahulu. Setelah korban mengalami luka, kemudian muncul peristiwa lain yang dilaporkan sebagai dugaan pengeroyokan. Meskipun terjadi di lokasi yang sama, keduanya merupakan perkara yang berbeda,” ujar Tigor.

Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa enam saksi, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, serta menawarkan penyelesaian melalui restorative justice.

Namun karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum dilanjutkan sesuai prosedur.

Menutup konferensi pers, Anggoro mengimbau masyarakat agar tidak membentuk opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *