HuKrimTanjungpinang

Kapolres Tanjungpinang penjarakan penjambret di jalan Sei Jang

130
×

Kapolres Tanjungpinang penjarakan penjambret di jalan Sei Jang

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Polres Tanjungpinang hari Senin ini (21/11) mengadakan Press release terkait kasus Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan kekerasan atau Jambret yang belum lama ini telah terjadi di jalan Sei Jang Tanjungpinang Sabtu kemarin lalu (12/11).

Pelaku yang bernama Suparman saat ini telah berhasil diamankan oleh pihak Polres Tanjungpinang. Pada waktu kejadian itu, pelaku diketahui gagal merampas tas atau menjambret korban saat kejadian berlangsung. Dan pada saat itu juga korban yang bernama Suci Rahmadani langsung melaporkan musibah tersebut kepada pihak Kepolisian.

Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro menerangkan kronologis kejadian penjambretan di Mapolres Tanjungpinang.

“Tersangka mencoba meraih tas korban yang disandangnya, ketika sedang mengendarai sepeda motor. Sehingga korban mengetahui hal tersebut. Korbanpun langsung melakukan perlawanan dengan cara tarik-menarik tas. Hingga sepeda motor yang ia kendarai korban dan pelaku sama-sama terjatuh. Lalu korban berusaha sekuat tenaga menahan tersangka sambil meneriaki copet, copet, copet. Kemudian teriakannya membuat saksi bernama Sukoy De Komar datang dan ikut membantu mengamankan pelaku,” terang Kapolres Tanjungpinang Joko Bintoro, saat Press Release dini hari tadi.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu buah tas berwarna hitam yang berisikan dua buah lipstik, satu buah jam tangan berwarna putih beserta uang tunai sebesar Rp 20.000 dan satu unit sepeda motor Jupiter MX berwarna abu-abu BP 5480 WQ.

“Walaupun barang-barangnya tidak begitu berharga, cuman sikap seperti ini harus diperhatikan demi keselamatan seluruh masyarakat kota Tanjungpinang. Dan sikap seperti ini sudah termasuk ranah tindak pidana,” bebernya.

Dengan begitu, akibat dari perbuatan Suparman. Ia dijerat Pasal 365 K.U.H Pidana junto Pasal 53 K.U.H Pidana dengan ancsman sembilan (9) tahun penjara. (OPPY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *