Delta Kepri – Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang berhasil membekuk 6 tersangka kasus pencurian yang sempat meresahkan warga Kota Tanjungpinang.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengatakan tersangka yang berhasil ditangkap yaitu Ahmad Nur (19) yang telah melakukan pencurian dengan modus masuk melewati jendela dirumah korban Ratna Idayati. Barang bukti yang berhasil digondol pelaku satu unit Handpone merk Sony, satu unit laptop merk asus, satu unit Playstation.
Saat melakukan aksinya, pelaku ketahuan oleh anak korban sehingga anak korban berteriak maling. Lalu pelaku langsung dikejar warga dan langsung ditangkap.
Selain itu, berdasarkan laporan korban Jumaga Limbong (30) bahwa kios miliknya disatroni maling yang terletak di jalan Aisyah Sulaiman RT 01 RW 04 Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang, Pukul 03:30 Wib Jum’at (28/10).
“Mendapat laporan pencurian, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dari hasil penyidikan didapat informasi adanya seorang yang menjual handphone yang diduga hasil curian. Mendapat laporan itu Anggota polisi lalu melakukan penangkapan tersangka Emanule Goran (25). Dari pengakuan pelaku ia melakukan pencurian bersama ketiga temannya tersangka Rafael Goran (20), Frengki (23) dan Bayu Agung Syahida (24),” katanya.
Joko memaparkan, barang-barang yang diambil oleh para tersangka satu unit jam tangan merk Alexander, satu unit HP Merk Lenovo warna hitam, dan barang bukti yang digunakan oleh para tersangka antara lain Satu unit sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam BP 2148 JJ dan satu unit sepeda motor merk suzuki Satria FU warna Hitam BP 6173 BO
Lanjut Joko, polisi juga berhasil membekuk Deni Saputra yang merupakan resedivis berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Tanjungpinang Barat setelah mendapat laporan dari korban Evi, yang rumahnya berada di Jalan Dr. Sutomo Nomor 21 Kota Tanjungpinang telah dibobol maling sekitat Pukul 19:00 Wib, Jum’at (19/11).
“Mendapat laporan itu, Anggota unit Reskrim Polsek Tanjupangang Barat berhasil mengamankan tersangka Deni Syahputra (26) di Ruko Bintan Center dan dari pengakuan pelaku, ia mengaku telah mengambil satu unit Laptop merk lenovo hitam,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tambah Joko Bintoro, pelaku Suparman dijerat melangar pasal 365 KUHP Junto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pelaku Emanule Goran, Rafael Goran, Frengki, Bayu Agung Syahida, dan Ahmad Nur dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu tersangka Deni Saputra dijerat pasal 362 KUHP diancam maksimal 7 tahun penjara. (Ari)