BATAM, deltakepri.co.id – Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung BP Batam, Batam Center, Selasa (26/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Kamaluddin menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan forum konsultasi publik.
Menurutnya, kegiatan ini penting untuk menjaring masukan serta menyelaraskan harapan masyarakat terhadap regulasi yang akan diberlakukan.
Ia menjelaskan, rancangan peraturan terbaru ini akan memberikan kewenangan lebih luas kepada Kepala BP Batam dalam hal perizinan berusaha.
Dengan begitu, proses birokrasi yang sebelumnya harus melalui pemerintah pusat dapat dipangkas.
“Langkah ini akan mendukung kemudahan berinvestasi di Batam, sehingga pulau ini semakin kompetitif sebagai destinasi investasi,” ujar Kamaluddin.
Forum konsultasi publik ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat iklim investasi di Batam sekaligus memastikan keberlanjutan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang berdaya saing tinggi.(Adv)












