BATAM, deltakepri.co.id – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di depan Ruko Marina City No. 41, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Seorang pelaku berinisial ASS (31) ditangkap pada Sabtu (22/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekira pukul 00.15 WIB.
Korban berinisial AY (28), warga Tanjung Riau, mengalami luka robek cukup serius di betis kiri akibat ditusuk dengan sebilah pisau.
Sebelumnya, pelaku yang berstatus karyawan swasta sempat memukul dan menendang korban berulang kali.
Tidak puas, pelaku kemudian mengambil pisau dari mess tempat tinggalnya di PT Sat Nusa Persada, Lubuk Baja, lalu kembali menyerang korban hingga menyebabkan luka robek.
Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Tim Reskrim akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Mess PT Sat Nusa Persada tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa sebilah pisau, celana jeans milik korban yang berlumuran darah, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Penanganan cepat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman. Kami mengimbau warga agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas,” ujar Iptu Ridho.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polsek Sekupang menegaskan kembali perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Barelang.
Penulis: Deni
Editor: Tahan












