Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Sidang tuntutan (3) tiga terdakwa perkara korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban digelar kemarin Kamis, 5 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jum’at (06/01).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan menjatuhkan tuntutan kepada tiga terdakwa, yakni mantan Kadis Perkim Bintan Herry Wahyu 7 tahun 6 bulan kurungan.
Selain kurungan, Herry dibebankan denda Rp300 juta serta uang pengganti (UP) Rp100 juta. Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Sedangkan terdakwa Ari Syafdiansah dituntut 8 tahun 6 bulan denda Rp300 juta, UP sebesar Rp1.440 Milyar. Jika tidak dibayar diganti penjara selama 9 tahun.
Sementara itu, terdakwa yang terakhir dituntut 8 tahun penjara, denda Rp300 juta UP sebesar Rp900 juta. Jika tidak mampu membayar UP diganti penjara selama 7 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka, menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti dokumen, terdakwa Herry Wahyu terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Eka juga mengatakan, terdakwa meyakinkan telah melakukan praktik korupsi Rp2,4 miliar lahan TPA sampah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan tahun anggaran 2018.
“Untuk itu ketiga terdakwa tetap ditahan di Rutan Tanjungpinang,” kata JPU dalam sidang tuntutannya.