BeritaDaerahHeadlineTanjungpinang

Jampidum Kejagung Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Melalui RJ

×

Jampidum Kejagung Menyetujui 1 Permohonan Penghentian Penuntutan Melalui RJ

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Deltakepri.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan melalui Restoratif Justice (RJ).

Adapun satu perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Johan Pratama disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan.

Selain itu, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Serta tersangka sudah memberikan santunan kepada korban,” jelasnya dalam keterangan, Kamis (18/4/2024).

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Konawe Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal itu sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum. (Srl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *