DaerahTanjungpinang

Gubernur Kepri Minta Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Tegas

×

Gubernur Kepri Minta Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG – Kondisi perkembangan kasus Covid 19 di Kepulauan Riau yang terus mengalami kenaikan harus menjadi perhatian yang serius bagi semua pihak. Untuk itu Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad meminta masyarakat Kepri secara disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan mematuhi aturan yang sudah di keluarkan untuk mengerem laju penyebaran Covid 19 di wilayah Provinsi Kepri.

“Kondisi ini harus disikapi dengan serius, tegas dan penuh kewaspadaan. Meski secara nominal kecil tetapi penyebaran kasus Covid 19 di daerah kita masih cukup ttinggi. Kita tidak boleh lengah. Semua harus bekerja dalam melakukan pencegahan,” kata Gubernur Ansar Ahmad pada media, Senin (3/5).

Karena itu Ansar Ahmad minta Satuan Tugas Penanganan Covid 19 di kabupaten dan kota, Satgas Daerah Perlintasan serta seluruh elemen masyarakat ikut berjibaku memerangi Covid 19.

“Bahkan unsur pemerintahan yang paling bawah seperti RT dan RW kita minta ikut membantu dalam pencegahan penyebaran Covid 19 dengan usaha yang maksimal,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Gubernur Ansar Ahmad juga minta Bupati dan Walikota menempatkan Petugas Satuan Tugas COVID-19 di masing-masing tempat
peribadatan (masjid, gereja, vihara, kelenteng, pura) dan memastikan terlaksananya protokol kesehatan secara ketat. Melakukan patroli keliling secara rutin guna memastikan terlaksananya pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari.

“Harus dipastikan penegakan protokol kesehatan pada tempat-tempat yang berpotensi terjadi interaksi maupun kerumunan orang seperti pasar, toko swalayan, restoran/rumah makan/kafe, mall atau pusat perbelanjaan, salon/spa, tempat hiburan/pariwisata terlaksana dengan baik. Satgas juga harus bekerjasama dengan pihak pengelola tempat-tempat dimaksud dan melakukan pendisiplinan bagi yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Pendisiplinan sebagaimana dimaksud diatas, kata Ansar, dapat berupa pemberian sanksi
teguran, pembekuan sementara izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas di lapangan, pinta Ansar, harus melibatkan unsur gabungan yang terdiri atas Satgas COVID-19, Satpol PP dan
unsur TNI-POLRI dalam setiap pelaksanaan pengawasan.

Dari catatan Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Kepri, total yang terpapar Covid 19 se-Provinsi Kepulauan Riau sampai hari ini sebanyak 11.653 orang atau terjadi kenaikan 154 kasus dibanding hari sebelumnya. Dari catatan itu kasus aktif sebanyak 1.454 orang atau bertambah 135 kasus atau naik 12,48%.
Sementara yang sembuh sebanyak 9.930 orang dan bertambah 18 orang atau 85,21%.
Untuk penderita Covid 19 yang meninggal: sebanyak 269 orang atau 2,31%.

“Penambahan kasus Covid 19 yang terbanyak hari ini di Kota Tanjungpinang dengan 76 kasus baru dari 154 kasus di seluruh Kepulauan Riau,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kepri, Arif Fadillah.

Selain Tanjungpinang, Kota Batam juga terkonfirmasi cukup tinggi kasus Covid 19 yang terekam hari ini dengan 39 kasus baru. Selebihnya 24 orang di Karimun, 12 orang di Lingga dan 3 orang di Bintan.

“Pak Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran tentang beberapa hal mengenai penegakkan disiplin dalam protokol kesehatan agar COVID-19 bisa kita tekan seminimal mungkin. Mari kita patuhi isi surat edaran tersebut demi kebaikan dan kesehatan kita semua,” tutup Arif Fadillah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *