BintanPolitik

Golkar Ajukan Bacaleg Susilowati Gantikan Coki Wijaya Saputra di Dapil 3 Bintan

×

Golkar Ajukan Bacaleg Susilowati Gantikan Coki Wijaya Saputra di Dapil 3 Bintan

Sebarkan artikel ini
Ketua Partai Golkar Kabupaten Bintan Fiven Sumanti dampingi Kader pengganti Bacaleg Susilowati, di kantor KPU Bintan, Selasa (19/09/2023) F-Yuli

BINTAN, deltakepri.co.id – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Susilowati datangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan dengan didampingi Ketua DPC Partai Golkar Bintan Fiven Sumanti untuk mengantarkan syarat pergantian Bacaleg sebelumnya, Selasa (19/09/2023).

Fiven Sumanti mengatakan, Partai Golkar Hari ini ke KPU dalam rangka pergantian calon pengganti dari daftar calon sementara.

Karena, hal ini sudah melalui hasil pencermatan serta saran masyarakat tentang proses pemenuhan syarat sesuai data KPU.

“Hari ini untuk Bacaleg pengganti telah memenuhi syarat data KPU, yang mana sebelumya Bacaleg yang mengajukan Tidak Memenuhi syarat (TMS) dan posisi tersebut telah digantikan,” kata Fiven.

Baca Juga :  Soerya Respationo, Melayat ke Rumah Duka Samijo

Dikatakan Fiven, pihaknya akan kembali menggelar rapat dengan kader yang diberi waktu untuk mengajukan perubahan bakal calon tetap pada tanggal 24 sampai 3 Oktober mendatang.

“Insya Allah di masa itu kalau memang kita ingin merubahnya kita akan merubah,” katanya lagi.

Menurut Fiven, pihaknya sudah memberi peluang kepada kader dari partai Golkar di Dapil 3 Bintan.

Akan tetapi, karena keterbatasan waktu menyiapkan persyaratan maka pihaknya mengambil keputusan Bacaleg pengganti sementara.

“Yang jelas masih ada kemungkinan Coki bisa kembali setelah memenuhi syarat,” ucapnya.

Baca Juga :  Berawal dari TikTok lalu Janji Dinikahi, Pemuda 19 Tahun Nekat Culik Remaja di Bintan

Ketua KPU Bintan, Haris, juga menyebutkan, hari ini kedatangan dari ketua Golkar bertujuan mengantar pergantian bacaleg sesuai aduan masyarakat.

“Kami menerima untuk dilakukan cek setelah sah ada tahapan menjelang pencermatan. Dan semua itu berlaku untuk semua partai politik,” terang Haris.

“Syarat dari Coki tidak ada masalah, hanya, saat mengantarkan persyaratan malah bersamaan dengan surat pengunduran dirinya dari BUMD Bintan. Itu tidak diperbolehkan,” tambah Haris.

Haris menjelaskan, sebelum mengantar persyaratan Bacaleg yang bersangkutan seharusnya mengantarakan lebih dulu surat pemberhentiannya dari BUMD baru persyaratan Bacaleg disusul.

Baca Juga :  Usai Dapat Perunggu, Pelatih Tenis Batam Kecewa dengan Pemko

“Syaratnya bacalegnya itu bersamaan dengan surat pengunduran diri dan itu tidak diperbolehkan sehingga partai Golkar mengajukan penggantian,” ungkapnya.

Sebelumnya, Coki Wijaya Saputra mengajukan persyaratan ke KPU untuk menjadia Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari partai Golkar Dapil 3 Bintan.

Namun ada beberapa syarat belum terpenuhi sehingga partai Golkar mengajukan pergantian Bacaleg yang digantikan oleh Susilowati.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *