BintanHuKrim

Berawal dari TikTok lalu Janji Dinikahi, Pemuda 19 Tahun Nekat Culik Remaja di Bintan

×

Berawal dari TikTok lalu Janji Dinikahi, Pemuda 19 Tahun Nekat Culik Remaja di Bintan

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus penculikan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Senin (22/9/2025)/f-indra-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus penculikan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Senin (22/9/2025) di Kabupaten Bintan.

Korban diketahui seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial HO, sementara pelaku berinisial R alias P (19).

Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok.

“Pelaku kemudian menjalin hubungan asmara secara daring tanpa pernah bertemu sebelumnya,” terang Ipda Daeng Salamun, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga :  Warga Minta Pemerintah Sosialisasikan Proyek Strategis Nasional di Teluk Bintan

Setelah berhubungan secara intens, pelaku datang ke Kijang untuk menemui korban, membawanya pergi, dan menyetubuhi korban dengan bujuk rayu, termasuk memberikan cincin serta janji akan menikahinya.

Orang tua korban melaporkan kejadian ini pada Senin malam (22/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah anak mereka tidak pulang ke rumah usai sekolah.

Menindaklanjuti laporan, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.

Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berencana membawa korban ke Batam.

“Tim segera bergerak ke Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, dan berhasil menemukan korban serta mengamankan pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Kekosongan Terisi, drg. Toni Masruri Jabat Dirut RSUD Bintan

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam serta pakaian milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih ketat dalam mengawasi penggunaan media sosial dan aktivitas anak-anak di luar rumah, terutama pada malam hari.

Penulis: Indra

Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *