Deltakepri.co.id|Bintan – Polsek Bintan Timur (Bintim) ringkus ZD (38) yang tega menyayat tangan istrinya sendiri NY (37) dengan menggunakan silet, Rabu (18/4/2023).
Korban sempat dirawat dalam penanganan tangan korban alami luka parah dibagian pegelangan kanan di RSUD Bintan.
Usai aniaya istri ZD langsung melarikan di ke Tanjungpinang, yang akhirnya berhasil dibekuk setelah 5 hari dalam penyelidikan Polisi.
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi mengatakan kejadian terjadi pada Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 10. 30 wib.
Saat itu korban yang merupakan istrinya meminta tolong kepada suaminya (Pelaku-red) ke Tanjung Uban.
“Korban minta tolong ke suaminya yang sudah 2 bulan telah pisah janjian bertemu,” ungkap AKP Suardi.
Dijelaskan Suardi, saat bertemu keduanya bergoncengan. Tiba-tiba di jalan Lintas Barat pelaku meminta korban berhenti.
Ketika berhenti pelaku mengancam korban mencekik leher korban dan memukul berkali-kali.
“Pelaku meminta korban agar rujuk setelah pisah ranjang. Namun ditolak korban sehingga terjadilah hal yang membuat korban alami luka,” ungkapnya.
Tersangka yang mendengar penolakan korban, gelap mata hingga mengeluarkan pisau silet untuk mengancam.
Tetapi ancaman itu tak digubris sampai berujung pada menyayat pergelangan tangan kanan hingga mengalami luka serius terhadap korban.
“Korban berusaha melarikan diri, dan meminta pertolongan dengan pemilik mobil Pickup yang kebetulan melintas di lokasi,” katanya.
Setelah berhasil kabur, korban melapor ke pihak kepolisian, dan langsung dibawa ke RSUD Bintan melakukan pertolongan.
Korban dirawat selama satu hari di RSUD Bintan karena mengalami luka sayatan yang mengalami pendarahan di tangan kanannya.
Tangan korban dijahit sebanyak 20 jahitan. Setelah perawatan itu, sambung Suardi, korban berangsur membaik.
“Setelah itu kita melakukan penyelidikan. Setelah lima hari pencarian, tersangka berhasil kita amankan di Kota Tanjungpinang,” terangnya.
Dijelaskannya lagi, dalam proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan tidak mengakui perbuatannya.
“Setelah kita amankan dan mintai keterangan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
“Tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya. (Yul)