HuKrimTanjungpinang

2 Pelaku Curat dan 1 Penadah Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda

×

2 Pelaku Curat dan 1 Penadah Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini
2 pelaku pencurian hanphone dan 1 orang penadah ditangkap polisi/f-satreskrim

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga (3) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Ahmad Yani KM 5, Tanjungpinang, Selasa (25/11/2022) malam.

Ketiga pelaku berinisial Af dan JU, sementara DS berperan sebagai penadah hasil curian yang dijual oleh kedua pelaku.

Sebelum menangkap AF dan JU, polisi lebih dulu mengamankan DS hingga berhasil dilakukan pengembangan.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan berhasil lantaran telah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan korban.

“Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang menangkap tersangka beserta barang bukti setelah dilakukan pengembangan lebih dalam,” kata AKP Ronny B, Sabtu (05/11/2022).

Ronny menjelaskan kronologis kejadian bermula pada saat korban bangun dari tidur, korban langsung mencari handphone miliknya.

Namun ketika dicari tidak ditemukan, lalu korban membangunkan suaminya, menanyakan handphone miliknya.

Tetapi suami korban mengatakan, bahwa handphone di cas di atas meja di samping televisi di dalam kamar.

“Saat mencari hp ternyata tidak ada. Korban cek pintu belakang dan jendela rumah. Ternyata sudah rusak,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, korban mengecek jendela kamar, dan benar 2 unit hp raib serta kondisi jendela rusak akibat bekas congkelan.

“Korban alami kerugian kurang lebih Rp4 juta” katanya.

Dari laporan korban, Jatanras Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi keberadaan DS, tanggal 4 November 2023 pukul 14.00 wib dan melakukan pengejaran.

Sewaktu ditangkap, DS yang merupakan penadah mengaku mendapatkan handphone tersebut dari JU di jalan Tengku Umar.

“Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Satu pelaku lainnya yakni AF diketahui berada di jalan Nusantara KM 23 Kijang.

Dari situ pula polisi kembali amankan AF kemudian digiring ke Mapolresta Tanjungpinang.

“AF dan JU saat di introgasi mengakui perbuatannya,” ucap Ronny.

Ketiga pelaku saat ini sudah berada di Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *