BINTAN, deltakepri.co.id — Pemerintah Kabupaten Bintan menerima sejumlah sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD), tanah wakaf, serta sertifikat masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Jumat, 18 September 2026.
Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ke Kepulauan Riau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika mengapresiasi sinergi yang dilakukan Kanwil BPN Kepri dalam proses sertifikasi tersebut.
“Ada sertifikat untuk aset BMD, wakaf, termasuk sertifikat masyarakat dari PTSL. Ini langkah penting, sebab kejelasan status yang sah lewat sertifikat bisa menjadi salah satu landasan dalam menyusun kebijakan,” ujar Ronny.
Menurut Ronny, kepastian status hukum atas tanah dan aset daerah diperlukan untuk memperjelas pengelolaan aset sekaligus mendukung penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
Selain sertifikat, Pemkab Bintan menerima bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Tembeling dan Tanjung Uban.
Dokumen RDTR menjadi salah satu instrumen dalam memberikan gambaran mengenai pemanfaatan ruang suatu wilayah.
Pemerintah daerah juga dapat menggunakannya sebagai acuan dalam pengembangan wilayah dan mendukung kepastian tata ruang bagi kegiatan investasi.
Sejumlah aset yang tercantum dalam penyerahan sertifikat tersebut meliputi Jalan Gesek-Toapaya kepada Pemerintah Provinsi Kepri, Taman Pendidikan Seni Al-Qur’an dan Musholla Ar-Razak di Sebong Pereh kepada Pemerintah Desa Sebong Pereh.
Kemudian SDN 003 Toapaya dan SMPN 9 Bintan yang sertifikatnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan.
Pemkab Bintan menyebut pensertifikatan aset dan dukungan teknis tata ruang tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas aset pemerintah sekaligus mendukung penataan wilayah di daerah.
Penulis: Indra
Editor: Red












