TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang memastikan pengelolaan parkir di area Mie Gacoan Tanjungpinang Km X telah memiliki legalitas resmi.
Kepala UPTD Parkir Dishub Tanjungpinang, Abdurrachman Djou, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan parkir bagi lokasi tersebut.
Dengan demikian, kegiatan parkir di Mie Gacoan kini masuk dalam kategori usaha jasa parkir resmi yang wajib menyetor pajak jasa parkir ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang.
“Untuk Mie Gacoan, sudah kami keluarkan rekomendasi penyelenggaraan parkir. Jadi, pengelolaannya sah secara hukum dan wajib membayar pajak jasa parkir ke BPPRD,” ujar Abdurrachman, Rabu (29/10/2025).
Ia menjelaskan, sistem pajak jasa parkir berbeda dengan retribusi parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah.
Pada jasa parkir swasta, penetapan tarif dilakukan secara mandiri oleh pengelola dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan keuntungan usaha.
“Penetapan tarif dilakukan oleh penyelenggara jasa parkir, seperti di pusat perbelanjaan, pelabuhan, dan bandara. Setiap akhir bulan, mereka wajib menyetorkan pajak parkir ke BPPRD,” jelasnya.
Abdurrachman juga menegaskan perbedaan mendasar antara jasa parkir swasta dan retribusi parkir pemerintah.
“Kalau jasa parkir dikelola swasta, tarifnya berdasarkan pertimbangan bisnis. Sedangkan retribusi parkir diatur melalui Perda dan memperhitungkan daya ekonomis masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, untuk perhitungan pajak jasa parkir di Mie Gacoan, ia menyebut hasilnya baru akan diketahui bulan depan karena penyetoran pajak dilakukan setiap akhir bulan.
“Nilainya baru bisa diketahui bulan depan karena penyetoran dilakukan per bulan langsung ke BPPRD, bukan melalui Dishub,” pungkasnya.
Penulis: Indra
Editor: Red












