TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso bersama jajarannya menerima kunjungan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, dalam rangka supervisi penanganan perkara tindak pidana umum, Rabu (29/10/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di bidang pidana umum agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Supervisi ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian dari evaluasi, pembinaan, dan penguatan kinerja penanganan perkara,” ujar Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam sambutannya di Aula Baharuddin Lopa, Kejati Kepri.
Devy menegaskan, tantangan penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau kian kompleks karena karakter wilayahnya yang kepulauan dan berbatasan langsung dengan negara lain.
Oleh sebab itu, peningkatan kualitas penanganan perkara mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi harus terus dilakukan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi kejaksaan.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi dari seberapa besar keadilan dan kemanfaatan yang dihadirkan bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan Restorative Justice sebagai wujud penegakan hukum yang humanis, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
“Integritas adalah benteng terakhir seorang Jaksa. Ketika semua diuji, yang tersisa hanyalah kejujuran dan tanggung jawab moral,” tegas Devy.
Sementara itu, Sesjampidum Kejagung RI Dr. Undang Magopal dalam paparannya bertajuk “Transformasi Sistem Penuntutan dan Fungsi Jaksa sebagai Advocaat Generaal”, menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh di bidang penuntutan melalui tiga pilar utama: kelembagaan, personal, dan tata kelola.
“Transformasi ini bertujuan mewujudkan transparansi, akuntabilitas, pelayanan prima, dan peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” ujarnya.
Undang menjelaskan bahwa Kejaksaan kini tengah mengimplementasikan standar internasional ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen antisuap serta ISO 9001:2015 untuk peningkatan mutu layanan publik.
Selain itu, Kejaksaan juga mengembangkan sistem digitalisasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mempercepat analisis perkara secara real-time, mulai dari profil pelaku hingga dampak sosialnya.
“Digitalisasi akan mempercepat pengambilan keputusan dan menghadirkan keadilan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Sunproglapnil Kejagung RI Dr. Maryadi Idham Khalid, menyoroti pentingnya pemanfaatan Case Management System (CMS) dan SPPT-TI sebagai wujud integrasi data antar-lembaga penegak hukum.
Ia meminta setiap kejaksaan di wilayah Kepri memastikan penginputan data perkara secara akurat dan tepat waktu.
“Teknologi hanyalah alat, sedangkan esensinya adalah kedisiplinan, tanggung jawab, dan komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan,” tegas Maryadi.
Kegiatan supervisi di Kejati Kepri ini diikuti oleh Wakajati Kepri, para asisten, Kajari Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kabag TU, para koordinator, jaksa fungsional, serta seluruh jajaran kejaksaan di wilayah Kepulauan Riau.
Penulis: Indra
Editor: Red












