HeadlineTanjungpinang

Cegah TPPO, Imigrasi Tanjungpinang Bentuk 25 Desa Binaan di Tanjungpinang dan Bintan

×

Cegah TPPO, Imigrasi Tanjungpinang Bentuk 25 Desa Binaan di Tanjungpinang dan Bintan

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Erwin Hariyadi saat diwawancarai wartawan usai pelaksanaan media gathering, di Aula Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kamis (13/8/2026)/f-indra-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Kantor Imigrasi Tanjungpinang memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan membentuk desa binaan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Program ini diarahkan untuk memperluas edukasi sekaligus mendeteksi potensi kerawanan TPPO di tingkat masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang Erwin Hariyadi mengatakan saat ini terdapat 13 desa binaan di Tanjungpinang dan 12 desa binaan di Bintan.

Petugas Imigrasi ditugaskan menjadi pembina yang memberikan sosialisasi kepada perangkat desa, kelurahan, hingga masyarakat.

“Dengan terbentuknya desa binaan supaya perangkat desa/kelurahan hingga masyarakat memahami pentingnya TPPO,” kata Erwin dalam Media Gathering dan sosialisasi pencegahan TPPO di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurut Erwin, desa binaan bukan hanya menjadi tempat sosialisasi.

Petugas juga dapat memantau kondisi dan potensi kerawanan di wilayah tersebut, termasuk kemungkinan warga menjadi korban perdagangan orang.

Baca Juga :  Bintan Raih Sertifikat Eliminasi Malaria, Deby Maryanti: Status Bebas Harus Dijaga hingga 2030

Perhatian khusus diberikan kepada masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri.

Erwin mengatakan letak Kepulauan Riau yang berdekatan dengan sejumlah negara menjadi salah satu faktor yang membuat pengawasan keberangkatan perlu diperkuat.

“Daerah kita memang berbatasan dengan negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan lainnya,” ujarnya.

Melalui pemeriksaan dokumen perjalanan, tujuan keberangkatan, serta pengawasan keimigrasian, petugas dapat mengidentifikasi indikasi keberangkatan yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi berkaitan dengan TPPO.

Salah satu wilayah yang menjadi desa binaan di Tanjungpinang adalah Gudang Minyak.

Erwin mengatakan edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar calon pekerja memahami risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Pemkab Gelar Maulid Nabi di Simpang Lagoi, Ustaz Abdil Muhadir Isi Tausiah

“Jika anaknya tetap ke luar negeri untuk bekerja, akan timbul masalahnya dari A hingga Z,” kata dia.

Selain pencegahan TPPO, Kantor Imigrasi Tanjungpinang juga memperkuat pengawasan melalui sistem yang terhubung dengan jaringan Interpol.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Daniel Maxrinto, mengatakan koneksi tersebut memungkinkan petugas mendeteksi hit Interpol ketika seseorang menjalani pemeriksaan keimigrasian, sepanjang data orang tersebut telah dimasukkan ke dalam sistem Interpol.

“Kalau Interpol kita terkoneksi. Bahkan di tempat pemeriksaan Imigrasi itu bisa mendeteksi hit Interpol,” ujar Daniel.

Ia menjelaskan penguatan pengawasan tersebut berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat mengenai modus TPPO.

Persoalan perdagangan orang, kata dia, dapat melibatkan berbagai bentuk eksploitasi dan memanfaatkan kerentanan calon korban.

Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas, terutama apabila proses keberangkatannya tidak sesuai prosedur.

Baca Juga :  Asep Safrudin Dorong Pendekatan Preventif dan Restorative Justice

Program desa binaan diharapkan dapat memperkuat deteksi dini di tingkat masyarakat.

Pemerintah desa dan kelurahan menjadi bagian dari jejaring informasi yang dapat membantu Imigrasi mengenali potensi kerawanan sebelum warga menjadi korban.

Imigrasi Tanjungpinang juga mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media, serta masyarakat memperkuat kolaborasi.

Edukasi mengenai modus TPPO dinilai penting agar masyarakat mampu mengenali risiko dan mengambil keputusan secara lebih aman.

Dengan 25 desa binaan di Tanjungpinang dan Bintan, Kantor Imigrasi Tanjungpinang menargetkan upaya pencegahan TPPO tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan di tempat keberangkatan, tetapi juga dimulai dari lingkungan tempat tinggal masyarakat.

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *