Bintan

Bupati Bintan sikapi penetapan UMK

×

Bupati Bintan sikapi penetapan UMK

Sebarkan artikel ini

Delta Kepri – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja sudah mendapatkan informasi terkait Penetapan UMK (Upah Minimum Kerja) Tahun 2018 bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Bintan berdasarkan salinan SK Gubernur Nomor.1139 Tanggal 20 November 2017.

Kepala Dinas DPMPTSPTK Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan, secepatnya akan melaporkan hasil Penetapan SK Gubernur tersebut kepada Bupati Bintan H Apri Sujadi, Sos.

“Tentunya hasil Salinan SK Gubernur Kepri terkait Penetapan UMK Tahun 2018 di Kabupaten Bintan, akan kita laporkan ke Bupati Bintan. Setelahnya, kita akan melakukan koordinasi ke instansi-instansi dan perusahaan terkait lainnya,” kata Hasfarizal di kantornya, Rabu (22/11) Rabu.

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mngungkapkan bahwa Penetapan UMK bagi Tenaga Kerja di Kabupaten Bintan harus melalui mekanisme dan aturan-aturan yang sudah berlaku.

Terkait besaran UMK yang telah diputuskan dan disampaikan melalui SK Gubernur Kepri, kata Apri, hendaknya harus disikapi dengan seksama oleh semua kalangan baik perusahaan maupun tenaga kerja.

“Terkait penetapan UMK Tahun 2018 yang telah diputuskan berdasarkan SK Gubernur Kepri, Pemerintah Kabupaten Bintan akan melakukan koordinasi selanjutnya. Namun, diharapkan agar putusan besaran UMK, bagi semua kalangan dapat menyikapi dengan sebaik-baiknya. Kita hanya inginkan koordinasi antara pihak perusahaan dan karyawan berjalan dengan baik. Karena hal ini penting bagi keberlangsungan iklim investasi di Kabupaten Bintan,” kata Apri.

Diketahui bahwa berdasarkan SK Gubernur Nomor.1139 , penetapan besaran UMK Kabupaten/Kota Tahun 2018 sebesar ; Kabupaten Bintan: Rp 3.112.618 , Kota : Rp 3.523.427, Kota Tanjungpinang: Rp 2.565.187, Kabupaten Lingga: Rp 2.590.116, Kabupaten Anambas: Rp 2.932.925, Kabupaten Karimun: Rp 2.845.766, Kabupaten Natuna: Rp 2.650.475. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *