BintanHuKrim

Breaking News, Hari Ini Jaksa Akan Tetapkan Tersangka Jembatan Tanah Merah

×

Breaking News, Hari Ini Jaksa Akan Tetapkan Tersangka Jembatan Tanah Merah

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Jalan Senggarang, Kota Tanjungpinang, Jumat (16/12/2022)/f-yuli

Deltakepri.co.id|Tanjungpinang – Hari ini Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan menetapkan tersangka dugaan korupsi Jembatan Tanah Merah di Bintan, Jumat, (16/12/2022).

Kasus pembangunan proyek Jembatan Tanah Merah yang kini telah dinyatakan lengkap kini dinaikan statusnya sebagai tersangka.

Belum diketahui berapa jumlah tersangka perkara tersebut, namun 1 nama pejabat Bintan terseret yang diduga sebagai tersangka dalam kasus yang ikut rugikan negara.

Sejumlah awak media masih menunggu press rilis yang akan digelar Kejati Kepri hari ini di gedung PTSP kantor Kejati Kepri.

Sebelumnya, Bulan ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan bakal umumkan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Bintan tahun anggaran 2018-2019.

Kepala seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis mengatakan untuk perkara tersebut sedikit lagi menuju proses penetapan tersangka.

“Saat ini sedang berjalan menuju proses penetapan tersangka,” kata Nixon, Jumat (2/12/2022).

Saat ditanyai berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil perhitungan BPKP, Nixon enggan membeberkannya.

“Untuk penetapan tersangka mudah-mudahan tidak sampai tahun depan segera kita sampaikan dalam press release penetapan tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Bintan Robby Kurniawan menjelaskan, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Karena menurutnya, sebelum ada keputusan sebagai tersangka yang bersangkutan masih tetap menjabat.

“Kita hormati proses hukum yang berjalan. Tapi kita juga tidak mengesampingkan praduga tak bersalah,” jelas Roby.

Dikatakan Robby, saat ini proses open biding untuk Dinas Perkim tetap berjalan, namun demikian tetap diberikan suport agar bisa bekerja maksimal.

“Soal bantuan hukum dari pemkab, kita tidak bisa berandai-andai. Yang jelas kita lihat dulu proses yang sedang berjalan ini,” cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Kepri merilis proyek BP Kawasan Bintan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan terindikasi merugikan negara Rp.11.663.260.722.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *