Deltakepri.co.id|Bintan – Gudang KM 19 Toapaya Kabupaten Bintan yang diduga lokasi penyimpanan barang selundupan hingga kini tidak terdaftar di Dinas Perdagangan Bintan, PTSP bahkan di BP Kawasan Bintan, Kamis (08/12/2022).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BP Kawasan Bintan Irfan Farid Siddiq. Ia menyebutkan sudah dilakukan pengecekan daftar nama CV Tambu Indo Mega tidak masuk dalam kawasan FTZ.
“Kita sudah cek. Ternyata nama CV itu tidak terdaftar dan tidak masuk dalam kawasan FTZ,” jelas Irfan melalui via seluler.
Sebelumnya, keberadaan gudang Toapaya KM 19 Bintan yang diduga tempat barang selundupan, baru-baru ini diketahui tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG) di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bintan.
Pasalnya, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Kabupaten Bintan Rizky Bintani mengatakan, ada 12 gudang terdaftar. Tetapi gudang di Toapaya belum masuk dalam daftar.
“Kisaran 12 TDG tahun 2022 yang masuk ke dalam sistem OSS. Sedangkan untuk 2021 rekapan TDGnya berada di PTSP,” jelas Rizky, Selasa (29/11/2022) siang tadi.
Sementara itu, Kepala Bidang perizinan PTSP Bintan Alfeni menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum pernah memproses TDG atas nama CV Tambu Indo Mega.
Karena, jika TDG tidak terdaftar di Dinas Perindag otomatis TDG-nya tidak bisa diterbitkan.
“Menerbitkan TDG butuh verifikasi dan visit lapangan dari Dinas Perindag. Kalau pemohon sampaikan ada izin lengkap harusnya bisa dtampilkan,” terang Alfeni.
Penulis : Yulita Dani Kusumawati