BatamHeadlineHuKrim

Bea Cukai Batam Ungkap 554 Kasus, Sita Sabu hingga Emas Senilai Miliaran

×

Bea Cukai Batam Ungkap 554 Kasus, Sita Sabu hingga Emas Senilai Miliaran

Sebarkan artikel ini
Barang sitaan Bea Cukai Batam/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mencatat 554 penindakan sepanjang Januari hingga 21 Juni 2026.

Pada periode yang sama, penerimaan negara mencapai Rp474,86 miliar atau 68,92 persen dari target tahunan.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan capaian tersebut menunjukkan pengawasan kepabeanan dan cukai tetap berjalan optimal di tengah aktivitas perdagangan di kawasan bebas Batam.

“Pengawasan Bea Cukai Batam semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran. Dari sisi penerimaan, kami juga telah memenuhi bahkan melampaui target semester pertama,” kata Setiawan dalam keterangan resminya, Jumat, 26 Juni 2026.

Realisasi penerimaan tersebut meningkat 11,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kontribusi terbesar berasal dari Bea Masuk sebesar Rp198,32 miliar dan Bea Keluar Rp254,47 miliar.

Baca Juga :  Jarak Pandang Tanjungpinang Turun, BMKG Waspadai Sebaran Asap di Bintan

Sementara penerimaan cukai mencapai Rp22,06 miliar.

Selain mengandalkan penerimaan rutin, Bea Cukai Batam juga memperoleh tambahan Rp2,56 miliar melalui penagihan utang cukai, kekurangan pembayaran, serta sanksi administrasi.

Di bidang pengawasan, petugas mencatat 83 penindakan terhadap barang kena cukai. Dari operasi tersebut diamankan lebih dari 4,7 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Beberapa pengungkapan besar dilakukan sepanjang semester pertama.

Pada Januari, petugas menyita 420 ribu batang rokok ilegal. Selanjutnya pada Maret, lebih dari 1,12 juta batang rokok tanpa pita cukai kembali diamankan dari jalur laut.

Untuk memperkuat pengawasan, Bea Cukai Batam kini menjalankan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan), yang menyasar seluruh rantai distribusi barang kena cukai, mulai dari produsen hingga distributor.

Baca Juga :  Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPB Cek Pelaksaan Vaksinasi Di Grobogan

Di sektor pemberantasan narkotika, tercatat 18 penindakan dengan barang bukti lebih dari 3,1 kilogram methamphetamine.

Salah satu pengungkapan dilakukan pada 19 Juni 2026 ketika petugas menemukan lebih dari satu kilogram sabu yang disembunyikan dalam barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

Petugas juga menggagalkan penyelundupan lebih dari 1.590 cartridge vape yang mengandung etomidate.

Modus penyelundupan terus berkembang, mulai dari menyembunyikan barang di tubuh pelaku, pakaian yang dimodifikasi, hingga peralatan rumah tangga.

Seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diserahkan kepada kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, Bea Cukai Batam menangani 15 kasus pembawaan uang tunai tanpa pemberitahuan dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp3,04 miliar.

Baca Juga :  Pemko Siapkan Melayu Square hingga Tanah Merah untuk Pedagang Gurindam 12

Dari pelanggaran tersebut dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp313,1 juta.

Pengungkapan lain yang turut menjadi perhatian ialah penyelundupan 231.130 ekor benih bening lobster (BBL) melalui jalur laut serta penyitaan 223 keping emas batangan yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang di Pelabuhan Batam Centre.

Sementara pada pengawasan impor pakaian bekas ilegal, petugas mencatat 274 penindakan dengan barang bukti sebanyak 2.320 koli ballpress.

Menurut Setiawan, capaian tersebut tidak lepas dari sinergi Bea Cukai Batam dengan kepolisian, BNN, BPOM, dan instansi penegak hukum lainnya.

Ia menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat seiring berkembangnya berbagai modus penyelundupan, sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi Bea Cukai.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *