HeadlineTanjungpinang

Pemko Siapkan Melayu Square hingga Tanah Merah untuk Pedagang Gurindam 12

×

Pemko Siapkan Melayu Square hingga Tanah Merah untuk Pedagang Gurindam 12

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah saat berdialog dengan para pedagang di Aula Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis, (18/6/2026)/f-indra-dk

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, memastikan proses relokasi pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kawasan Gurindam 12 akan dilakukan secara transparan dan mengutamakan keberlangsungan usaha masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Lis saat berdialog dengan para pedagang di Aula Kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis, 18 Juni 2026.

Pertemuan tersebut membahas rencana penataan kawasan Gurindam 12 yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Lis, pemerintah kota berkomitmen memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pedagang yang aktif berjualan untuk menempati lokasi relokasi yang telah disiapkan.

“Yang menjadi prioritas adalah pedagang yang benar-benar berjualan. Kita ingin proses ini berjalan adil dan transparan. Satu kepala keluarga mendapatkan satu tempat usaha agar kesempatan dapat dirasakan secara merata,” kata Lis.

Baca Juga :  BPSK dan PWI Tanjungpinang Bahas Kolaborasi Layanan Informasi Konsumen

Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyiapkan tiga lokasi relokasi, yakni kawasan Melayu Square, Anjung Cahaya, dan Tanah Merah.

Di Anjung Cahaya tersedia 27 tenda dan 52 kios.

Sementara di Melayu Square disediakan 45 tenda dan 23 kontainer.

Adapun di Tanah Merah tersedia 18 tenda dan 29 kontainer.

Untuk menjamin keterbukaan proses penempatan lapak, pemerintah akan menggunakan sistem undian.

Lis mengatakan mekanisme tersebut dipilih agar tidak ada perlakuan khusus terhadap pedagang tertentu.

Ia juga menegaskan bahwa proses relokasi maupun pengelolaan lokasi baru tidak boleh disertai pungutan oleh pihak mana pun.

Baca Juga :  Darurat Medis, Warga Tanjungpinang Bisa Hubungi 119

“Jika ditemukan penyimpangan atau manipulasi dalam proses ini, silakan laporkan kepada pemerintah,” ujarnya.

Lis menjelaskan penataan kawasan Gurindam 12 bukan bertujuan menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.

Sebaliknya, langkah itu dilakukan untuk menciptakan kawasan usaha yang lebih tertata dan mendukung wajah Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

“Penataan ini dilakukan agar kawasan menjadi lebih baik, lebih tertib, dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan usahanya,” katanya.

Berdasarkan data pemerintah, terdapat 269 pedagang yang terdaftar di kawasan Gurindam 12.

Baca Juga :  Buruh Bangunan ini C@buli Anak di Bawah Umur, Modusnya Dinikahi Kalau Hamil

Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 pedagang telah melalui proses verifikasi oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM, pemerintah kota juga menyiapkan fasilitas pendukung berupa tenda dan skema penyewaan kios di Melayu Square melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dialog yang berlangsung mendapat respons positif dari para pedagang.

Mereka menilai langkah pemerintah membuka ruang komunikasi secara langsung menjadi bentuk perhatian terhadap keberlangsungan usaha masyarakat di tengah proses penataan kawasan.

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *