BatamHeadline

Batam Resmi Punya Perda PSU, Pengembang Tak Lagi Bebas Atur Fasilitas

×

Batam Resmi Punya Perda PSU, Pengembang Tak Lagi Bebas Atur Fasilitas

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Batam, Rabu, 24 Juni 2026.F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Batam, Rabu, 24 Juni 2026.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Batam Haji Aweng Kurniawan, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.

Hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Firmansyah, unsur BP Batam, Forkopimda, serta tokoh masyarakat Lembaga Adat Melayu Kota Batam.

Pengesahan dilakukan setelah DPRD menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PSU yang disampaikan Wakil Ketua Pansus, Suryanto.

Sebelum laporan dibacakan, pimpinan rapat menyatakan seluruh pembahasan telah rampung, baik dari sisi substansi maupun teknis.

“Pembahasan telah selesai, sehingga Pansus dapat menyampaikan laporan hasil kerja dalam paripurna ini,” kata Aweng.

Baca Juga :  Sindikat Narkoba Modifikasi Kemasan Makanan untuk Edarkan Vape Etomidate, BNNP Kepri Tangkap Sejumlah Pelaku

Dalam laporannya, Suryanto menjelaskan regulasi tersebut disusun untuk memperkuat pengaturan penyediaan, pengelolaan, dan penyerahan PSU pada kawasan perumahan.

Ia menilai keberadaan PSU merupakan bagian tidak terpisahkan dari konsep hunian layak sebagaimana diatur dalam undang-undang perumahan dan kawasan permukiman.

“PSU menjadi elemen penting agar perumahan layak, sehat, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Ia menyebut pembahasan Ranperda berlangsung sejak November 2025 hingga Juni 2026, dengan satu kali perpanjangan masa kerja.

Pansus juga melakukan konsultasi ke sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas PKP Kota Bogor, serta Biro Hukum Pemprov Kepulauan Riau.

Menurut dia, kementerian terkait juga menyatakan kesiapan memberikan asistensi dalam penertiban PSU, baik dari sisi kebijakan maupun dukungan anggaran.

Suryanto menilai Perda ini penting karena selama ini pengaturan PSU di Batam masih mengandalkan Peraturan Wali Kota. Kondisi tersebut dianggap membatasi langkah pemerintah dalam penegakan aturan di lapangan.

Baca Juga :  E-Ticketing di Terminal Ferry BP Batam Permudah Pemudik Dapatkan Tiket Kapal

“Perda ini menjadi instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat penegakan aturan,” katanya.
Ia juga menyoroti karakter Batam sebagai kawasan perdagangan bebas yang memiliki kompleksitas pengelolaan lahan dan keterlibatan BP Batam dalam sektor pertanahan.

Usai laporan dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, dan palu sidang diketok satu kali sebagai tanda pengesahan Ranperda menjadi Perda.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.

Ia menegaskan PSU merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang harus dijamin keberlanjutannya oleh pemerintah daerah.

“PSU tidak hanya kewajiban pengembang, tetapi juga hak masyarakat,” kata Amsakar.

Baca Juga :  Perkuat Diplomasi Ekonomi, BP Batam Tunjuk Gloria Tan Jadi Perwakilan di Singapura

Menurut dia, Perda ini disusun untuk memastikan setiap pembangunan perumahan tidak hanya berfokus pada rumah, tetapi juga pada ketersediaan fasilitas umum yang memadai.

Regulasi tersebut juga mengatur kewajiban pengembang dalam penyediaan jalan lingkungan, drainase, sanitasi, ruang terbuka hijau, serta fasilitas sosial lainnya.

Selain itu, Perda ini memberikan kepastian hukum terkait penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, termasuk penanganan kasus pengembang yang tidak lagi aktif atau tidak diketahui keberadaannya.

Amsakar menambahkan, dalam konteks Batam yang memiliki kewenangan khusus bersama BP Batam, regulasi ini juga mengatur mekanisme koordinasi antarlembaga dalam pengelolaan PSU.

“Ini untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan,” ujarnya.

Dengan disahkannya Perda tersebut, Pemerintah Kota Batam berharap pengelolaan kawasan perumahan dapat lebih tertib dan menjamin hak warga atas lingkungan hunian yang layak.

Penulis: Deni
Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *