BintanHuKrim

Batal Simpan Sabu 400 Gram di Anus, Dua Pria Keduluan Ditangkap

×

Batal Simpan Sabu 400 Gram di Anus, Dua Pria Keduluan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres Bintan, Senin, (15/08/2022)

Deltakepri.co.id|Bintan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan bersama Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis Sabu malalui jalur laut.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat menggelar konferensi pers mengatakan, dari proses penangakapan yang dilakuan, polisi berhasil mengamankan dua (2) orang tersangka yakni ABs (24) dan AL (25).

Adapun rencana awal dari kedua tersangka tersebut, bahwa Sabu akan dibawa dengan menumpang pesawat tujuan Lombok, dengan cara memasukan barang bukti ke dalam anus (dubur), namun hal tersebut dibatalkan karena barang bukti sebanyak itu tidak bisa dimasukan ke dalam anus (dubur)

“Akhirnya Kedua tersangka membatalkan niatan itu, dengan melalui jalur udara dan beralih ke jalur laut yang mana tersangka beralih perjalanan dari Batam menuju Tanjungpinang dan akan berangkat menggunakan kapal KM. Umsini tujuan Makasar, dari tangan keduanya pun, tim mengamankan barang bukti 400 gram sabu,” jelas Tidar di halaman kantor Mapolres Bintan, Senin (15/08/2022).

Tidar bersama Kasi Humas Bea Cukai Tanjungpinang, menerangkan bahwa 4 paket narkotika jenis sabu ditemukan dari 2 orang tersangka di Kawasan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

Tidar juga menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka, dilanjutkan dengan pemeriksaan, dan didapat pengakuan tersangka, bahwa mereka hanyalah orang suruhan dari tersangka E (DPO).

“Jadi para tersangka ini diperintahkan oleh seseorang yang saat ini DPO dan dijanjikan upah sebesar Rp40 juta jika barang haram tersebut bisa diantar ke daerah Lombok,” katanya.

Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 132, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *