HeadlineKepriTanjungpinang

Ansar Dorong Ranperda Peternakan untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Kepri

×

Ansar Dorong Ranperda Peternakan untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Kepri

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada DPRD Provinsi Kepulauan F-Diskominfo Kepri

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id — Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum untuk memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan pengawasan kesehatan hewan, sekaligus menjaga keamanan produk pangan asal hewan di wilayah kepulauan.

Usulan itu disampaikan Ansar dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Dewi Kumalasari di Tanjungpinang, Senin, 27 Juli 2026.

Menurut Ansar, karakteristik Kepulauan Riau sebagai daerah perbatasan dengan mobilitas lalu lintas hewan dan produk hewan yang tinggi menuntut adanya regulasi yang mampu mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular maupun penyakit zoonosis yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Raja Ariza Pimpin Rakor Perangkat Daerah, Langsung Bahas Efisiensi APBD

“Mobilitas hewan dan produk hewan harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat agar keamanan pangan asal hewan tetap terjaga dan masyarakat memperoleh perlindungan,” kata Ansar.

Ia menilai, ketergantungan Kepri terhadap pasokan ternak dari luar daerah juga menjadi tantangan tersendiri.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengawasan, pelayanan kesehatan hewan, hingga koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas pasokan sekaligus mencegah masuknya penyakit.

Ansar mengatakan, Ranperda tersebut disusun sebagai penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

Baca Juga :  Memasuki masa Purnabhakti, Lis lantik dua Pejabat Pemko Tanjungpinang

Di sisi lain, aturan itu diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah yang memiliki karakter wilayah kepulauan dan berbatasan langsung dengan negara lain.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah menargetkan penguatan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, peningkatan pengawasan lalu lintas hewan, pengendalian penyakit, hingga jaminan keamanan pangan asal hewan sesuai prinsip aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

Ranperda itu juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing usaha peternakan, memperkuat sistem informasi berbasis data, serta memperluas kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat.

Ansar menegaskan, pembangunan sektor peternakan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan produksi, melainkan juga harus menjamin kesehatan hewan, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kesehatan masyarakat melalui pendekatan One Health yang mengintegrasikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan.

Baca Juga :  Kodim 0315 Tanjungpinang Gencarkan Mitigasi Bencana di Wilayah Rawan

Ia mengajak DPRD memberikan masukan selama proses pembahasan agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan DPRD agar Ranperda ini menjadi produk hukum yang implementatif dan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap Ranperda tersebut dapat segera disahkan sebagai dasar penguatan ketahanan pangan daerah, peningkatan kesejahteraan peternak, serta pembangunan sektor peternakan yang berkelanjutan.

Penulis: Indra
Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *