Delta Kepri – Tak patut dicontoh, Roy Jaka Saputra (40) pelaku percobaan pemerkosaan seorang anak perempuan dijalan Tabib No. 8 kota Tanjungpinang, kini telah diringkus.
Modusnya, diduga pelaku masuk dengan cara memanjat pagar tempat kos korban. Setelah berhasil masuk kedalam rumah korban. Kemudian pelaku melanjutkan masuk kedalam kamar, dan pada saat itu juga pelaku melihat korban sedang tertidur lelap.
Dengan keadaan yang reflek, pelaku Roy langsung meraba, memeluk dan menarik celana korban. Hingga pada saat itu, pelaku-pun mendapatkan perlawanan dari si-korban. Selanjutnya korban dengan sekuat tenaga untuk bertahan dan melakukan cara melepas dari gengamanan pelaku. Sikorban-pun memutuskan untuk menjerit dan meminta tolong.
Mendengar jeritan minta tolong. Warga dengan sigap mendatangi lokasi kejadian, alhasil Roy ditemukan sedang melakukan percobaan pemerkosaan terhadap pelaku.
Dibantu warga, pelaku-pun diserahkan kekantor polsek Tanjungpinang kota.
Saat dimintai keterangan, Kapolsek AKP Jupen ikut membenarkan kejadian tersebut kepada awak media.
”Pelaku mengakui perbuatannya karena khilaf dan kini kita ancam dengan pasal 285 KHUP Jo Pasal 53 KHUP atau pasal 289 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara, pasalnya, pelaku diduga melakukan aksi percobaan pemerkosaan,”, kata Kapolsek AKP Jupen Simanjuntak. (Agus)