BatamHeadlineHuKrim

Bea Cukai Batam Amankan 506 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Speedboat Disita

×

Bea Cukai Batam Amankan 506 Ribu Batang Rokok Ilegal, Dua Speedboat Disita

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal sepanjang September 2026 melalui patroli laut dan operasi cukai/f-deni-dk

BATAM, deltakepri.co.id — Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran 506.477 batang rokok ilegal sepanjang September 2026 melalui patroli laut dan operasi cukai.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang dengan estimasi nilai Rp753,2 juta.

Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp493,6 juta.

Penindakan melalui patroli laut bermula pada Selasa dini hari, 8 September 2026.

Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-15026 melakukan patroli rutin di perairan Batam.

Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop di sekitar perairan Pulau Bulan.

Petugas kemudian berupaya menghentikan kapal tersebut untuk pemeriksaan.

Speedboat sempat bergerak menuju perairan dangkal sebelum akhirnya dapat dihentikan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua orang kru serta muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga :  Warga Kurang Mampu di Natuna Dapat Bantuan Pemasangan Listrik Baru

Petugas kemudian mendapat informasi mengenai keberadaan speedboat lain yang diduga bergerak melalui jalur serupa.

Penyisiran dilakukan hingga ditemukan speedboat tanpa nama di sekitar pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama.

Speedboat kedua ditemukan tanpa awak. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut juga membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Kedua speedboat beserta muatannya kemudian ditegah dan disegel. Kru dari speedboat pertama diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Dari speedboat pertama, petugas mengamankan 79.640 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp118,2 juta dan potensi kerugian negara Rp77 juta.

Baca Juga :  Lambung Pecah, KM Alfero Kandas di Perairan Pulau Hantu

Sementara dari speedboat kedua ditemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp570,7 juta. Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut mencapai Rp371,9 juta.

Dengan demikian, penindakan patroli laut tersebut mengamankan 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai Rp689 juta dan potensi kerugian negara Rp448,9 juta.

Selain patroli laut, Bea Cukai Batam melakukan pengawasan melalui Operasi Cukai.

Dari kegiatan tersebut, petugas menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total 42.477 batang rokok ilegal yang diamankan.

Barang hasil penindakan itu memiliki estimasi nilai Rp64,1 juta dengan potensi kerugian negara Rp44,6 juta.

Rokok yang diamankan berasal dari berbagai merek.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan, baik terhadap jalur distribusi maupun peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Baca Juga :  Kartu Bima Sakti Diluncurkan, Lis Dorong Data Bantuan Warga Tanjungpinang Lebih Terintegrasi

“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” kata Agung, Jumat (25/9/2026).

Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran, penyimpanan, maupun distribusi rokok ilegal kepada petugas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Masyarakat diimbau tidak menjual, membeli, mengonsumsi, maupun terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal karena dapat berdampak terhadap penerimaan negara dan menimbulkan konsekuensi hukum.

Penulis: Deni

Editor: Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *