BintanHeadline

Desa Pengudang Masuk Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, Potensi Wisata Bintan Kian Diakui

×

Desa Pengudang Masuk Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, Potensi Wisata Bintan Kian Diakui

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Bintan menerima Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2026)/f-indra-dk

BINTAN, deltakepri.co.id – Pemerintah Kabupaten Bintan menerima Piagam Penetapan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.

Dalam penetapan tersebut, Desa Wisata Pengudang ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual kategori Karya Cipta dan Merek.

Piagam Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 itu diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, kepada Bupati Bintan H. Roby Kurniawan yang didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa, 2 Juni 2026.

Penetapan tersebut diberikan karena Desa Pengudang dinilai aktif dalam mendaftarkan berbagai potensi lokal yang memiliki nilai kekayaan intelektual, baik dalam bentuk karya cipta maupun merek yang mendukung pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Baca Juga :  Pantau Pasar Murah, Bupati Bintan: Stok Bahan Pokok Cukup Hingga Lebaran

Bupati Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau atas pendampingan yang selama ini dilakukan dalam menggali dan melindungi potensi kekayaan intelektual daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kanwil beserta jajaran. Ini merupakan wujud kolaborasi yang sangat baik dan diharapkan membawa manfaat bagi kemajuan Bintan ke depan,” kata Roby.

Menurut dia, perlindungan kekayaan intelektual menjadi langkah penting dalam meningkatkan daya saing daerah, terutama bagi sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga :  SC Kongres Persatuan PWI 2025 Putuskan Tiga Kebijakan Baru Peserta

Desa Pengudang dikenal sebagai desa Melayu pesisir yang memiliki kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat.

Selain potensi wisata alam dan budaya, desa tersebut juga memiliki berbagai produk dan kearifan lokal yang dinilai layak mendapatkan perlindungan hukum melalui skema kekayaan intelektual.

Sementara itu, kekayaan intelektual dalam rantai industri pariwisata mencakup merek dagang produk wisata, merek kolektif UMKM, hak cipta, indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal, hingga desain industri produk ekonomi kreatif.

Pemerintah Kabupaten Bintan berharap penetapan Desa Pengudang sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual dapat mendorong peningkatan nilai ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat identitas budaya lokal di tengah perkembangan sektor pariwisata daerah.

Baca Juga :  Tunjangan DPRD Provinsi Kepri resmi naik sesuai Ranperda

Penulis: Indra

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *