BatamHeadlineHuKrim

Gagalkan TPPO di Batam Center, Polisi Selamatkan Dua CPMI Asal Jember

×

Gagalkan TPPO di Batam Center, Polisi Selamatkan Dua CPMI Asal Jember

Sebarkan artikel ini
SK ditetapkan sebagai tersangka.F-Istimewa

BATAM, deltakepri.co.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggagalkan dugaan pemberangkatan dua calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Jumat, 6 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SK yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua CPMI asal Jember, Jawa Timur, turut diamankan dan dipastikan dalam kondisi selamat.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya dugaan penempatan pekerja migran ilegal.

Baca Juga :  Pertama di Kepri, Dua Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice KUHAP Baru

“Tim Subdit IV melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi pemberangkatan non-prosedural,” kata Nona dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurut dia, tersangka diduga berperan dalam proses keberangkatan kedua korban ke Malaysia tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap para korban serta mengamankan pihak yang diduga bertanggung jawab.

Selain dua CPMI tersebut, penyidik juga menemukan seorang korban lain berinisial M yang disebut-sebut hendak diberangkatkan dengan pola serupa.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paspor, satu tiket kapal tujuan Stulang Laut, Malaysia, satu lembar boarding pass milik korban, serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi.

Baca Juga :  Ojek Online hingga Boat Pancung Masuk Program Jaminan Sosial Batam

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ia juga disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polisi mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa dokumen resmi.

Keberangkatan pekerja migran, kata Nona, harus melalui prosedur yang sah agar mendapat perlindungan hukum di negara tujuan.

Baca Juga :  Pemko dan BP Batam Luncurkan Perizinan Reklame Digital, Amsakar Dorong Kota Semakin Transparan

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Penulis: Deni
Editor: Indra

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *