KepriTanjungpinang

Deferred Prosecution Agreement Jadi Sorotan Seminar HUT Kejaksaan RI di Kepri

×

Deferred Prosecution Agreement Jadi Sorotan Seminar HUT Kejaksaan RI di Kepri

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar seminar ilmiah di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Selasa (26/8/2025)/f-indra

TANJUNGPINANG, deltakepri.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Lahir ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar seminar ilmiah di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan ini bekerja sama dengan Universitas Riau Kepulauan (Unrika) dengan mengangkat tema Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana.

Seminar juga diikuti Kejaksaan Negeri se-Provinsi Kepri secara daring melalui Zoom Meeting.

Tiga narasumber hadir, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Kepri H. Ahmad Shalihin, Wakil Kepala Kejati Kepri Irene Putrie, serta dosen Magister Hukum Unrika Dr. Alwan Hadiyanto.

Baca Juga :  Rahma Berikan Bantuan Untuk Warga, Musriah : Terima Kasih Pemko Tanjungpinang

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, mengatakan peringatan HUT Kejaksaan RI tahun ini diisi dengan seminar ilmiah mulai dari pusat hingga daerah.

“Dari Kejati Kepri, kami menghadirkan narasumber dari Pengadilan Tinggi, akademisi Unrika, dan Wakil Kepala Kejati yang berkompeten sesuai tema,” ujar Yusnar.

Ia menambahkan, ketiga narasumber sepakat bahwa DPA dapat diterapkan terhadap korporasi.

Walaupun masih berupa konsep dan belum memiliki regulasi khusus, seminar ini diharapkan menjadi motivasi untuk penegakan hukum yang lebih tertib, terutama dalam penerapan follow the asset dan follow the money.

Baca Juga :  Bakal Di-Back Up TNI, Kejati Kepri Tinggal Tunggu MoU dengan Pangdam

Seminar ilmiah ini diikuti sekitar 250 peserta yang terdiri dari seluruh pegawai kejaksaan se-Kepri, akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dan Unrika, baik secara luring maupun daring.

Penulis: Indra
Editor: Tahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *