BINTAN, deltakepri.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib dan bebas dari gangguan keamanan.
Pada Rabu (2/7/2025), petugas melaksanakan penggeledahan rutin di kamar hunian Blok D.02 dan D.12 sebagai bagian dari upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta pemberantasan Halinar (handphone, pungli, dan narkoba).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Administrasi Kamtib dan diikuti oleh Kasi Binadik, Kasi Giatja, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Registrasi, Tim Satops Patnal, jajaran regu pengamanan II, CPNS, serta taruna dari Poltekip.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), dengan fokus utama mencegah kepemilikan barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dalam lapas.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang-barang terlarang seperti handphone, blower, kipas angin mini, botol kaca, sendok stainless, paku, terminal listrik rakitan, mancis gas, hingga handset.
Seluruh barang terlarang tersebut langsung diamankan untuk didata dan dimusnahkan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah menjalankan tugas dengan integritas dan konsistensi.
“Kami akan terus menjaga komitmen ini demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan humanis,” tegas Untung.
Penggeledahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan baik secara terjadwal maupun insidentil sebagai bentuk nyata dari komitmen Lapas Tanjungpinang untuk menjaga situasi yang kondusif.
Penulis : Indra
Editor : Tahan Jaya












