BatamHuKrimTanjungpinang

Pelaku Kejahatan Seksual di Tanjungpinang Ditangkap Saat di Mall Batam

×

Pelaku Kejahatan Seksual di Tanjungpinang Ditangkap Saat di Mall Batam

Sebarkan artikel ini
F-c-gpt

BATAM, deltakepri.co.id — Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku tindak asusila berinisial C.M.S (34) di Kota Batam, Selasa (29/4/2025).

Pelaku sebelumnya berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2025.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi.

“Betul bang, sudah kami lakukan penangkapan di Batam,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Rabu (30/4/2025).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menjelaskan bahwa peristiwa asusila tersebut terjadi pada 16 Agustus 2024 di salah satu gerai makanan cepat saji, Richeese Factory Tanjungpinang.

Saat itu, korban tengah menjalankan tugasnya ketika pelaku menghampiri dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Tidak hanya sekali, pelaku kembali mendatangi korban saat berada di tangga menuju lantai dua dan mengulangi perbuatannya.

“Korban sempat menepis tangan pelaku dan melarikan diri ke toilet lantai dua. Namun, pelaku mengejar, menggedor pintu, dan mendorong korban masuk kembali ke toilet sambil mengunci pintu,” jelas AKP Agung.

Dalam kondisi tertekan, korban berusaha melawan dan melarikan diri, namun pelaku sempat mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Setelah penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat, Unit Jatanras Satreskrim yang dipimpin oleh Ipda Freddy Simanjuntak segera menuju ke Batam.

“Di salah satu mal Kota Batam, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada pukul 16:15 WIB. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” terang AKP Agung.

Kini, C.M.S telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP juncto Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas AKP Agung. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *